BALIPUSTAKANEWS – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi pengendara ketika melakukan perjalanan yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai pengendara sesuai ketentuan yang berlaku. Masa berlaku SIM habis setiap lima tahun semenjak penerbitan pertama.
Menurut Polri, peraturan yang berisi kewajiban bagi pengendara untuk memiliki SIM tercantum dalam pasal 18 ayat 1 tahun 1992 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam ayat tersebut berisi bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Melansir dari Humas Polri, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan fotokopi KTP yang masih aktif
- SIM lama asli dan berkas fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:
- Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu
- Untuk perpanjangan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu
- Untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
- Untuk perpanjangan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu
Sedangkan untuk pembuatan SIM A baru, biayanya Rp 120 ribu tersebut digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, biaya keseluruhan sekitar Rp 175 ribu untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.
Sedangkan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII baru adalah biaya pembuatan sebesar Rp 100.000 ditambah biaya lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga totalnya Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Dalam pasal 288 ayat 2, menyebutkan bahwa pelanggar peraturan lalu lintas dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Maka, sesuai dengan aturan tersebut, bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan SIM hingga melebihi masa perpanjangan atau sudah habis, maka akan dikenai tilang.
(LP/GOOGLE)
Discussion about this post