Balipustakanews.com, Buleleng – Empat pria yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu lintas Jawa-Bali berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Para pelaku berinisial CR (38), SN (40), HR (35), dan FK (31), dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 85,56 gram.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Banyuwangi ke wilayah Buleleng. HR diketahui menggunakan modus membawa janur sebagai penyamaran saat mengantar sabu ke Bali.
“Pekerjaannya memang antar busung (janur) dari Banyuwangi, tapi di sela itu dia juga menyelundupkan sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CR pada Kamis (26/6) pukul 19.15 Wita di sebuah kamar kos di Lingkungan Jalak Putih 1 Atas, Kelurahan Banyuasri. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 2,41 gram neto yang sudah dibagi ke dalam 25 pipet plastik.
CR kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari SN, warga Kelurahan Kaliuntu. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap SN di gudang rongsokan Jalan Jatayu, Kaliuntu, di hari yang sama pukul 19.50 Wita. Dari SN, petugas menyita 35 paket sabu seberat 73,66 gram neto.
SN lalu mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari HR yang berdomisili di Banyuwangi. Polisi pun segera memburu HR dan berhasil menangkapnya di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. HR mengakui telah menyerahkan paket sabu kepada SN untuk diedarkan.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap FK setelah SN menyebut namanya sebagai penerima paket sabu untuk diedarkan. FK dibekuk sekitar pukul 20.25 Wita di sebuah rumah di Jalan Salak Nomor 8, Lingkungan Kajanan Atas. Dari FK, disita tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram.
“Semua tersangka telah dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres Widwan.
Keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (dtk/pr)
Discussion about this post