Balipustakanews.com, Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan beberapa insiden khusus selama pengawasan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/11). Salah satu kejadian terjadi di TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, di mana seorang pemilih menerima dua surat suara, dan salah satunya sudah tercoblos pada pasangan calon tertentu. Akhirnya, surat suara tersebut dinyatakan rusak.
Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Supardika, juga melaporkan kejadian di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Di sana, tidak tersedia surat C untuk pendamping pemilih lanjut usia (lansia). Bawaslu pun merekomendasikan agar surat C segera disediakan.
Peristiwa lain terjadi di TPS 2 Desa Besan, di mana ditemukan kelebihan 20 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali. Seharusnya, TPS tersebut menerima 540 surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 526 orang, ditambah surat suara cadangan. Namun, yang dikirimkan sebanyak 260 surat suara, sehingga surat suara berlebih dianggap tidak digunakan.
Di Kecamatan Banjarangkan, situasi unik terjadi di TPS 8 Desa Takmung. Seorang pemilih bersikeras ingin memberikan suara pada pukul 13.30 Wita, tetapi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarangnya karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Supardika, Kecamatan Banjarangkan mencatat paling banyak insiden khusus. Misalnya, di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan tiga lembar surat suara untuk Pilgub Bali. Sebaliknya, di TPS 6 Desa Tusan terdapat kelebihan satu lembar surat suara untuk Pilbup Klungkung. TPS 07 Desa Nyalian juga mengalami kelebihan 40 lembar surat suara Pilgub.
Selain itu, di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan satu lembar surat suara Pilbup Klungkung. Kasus serupa terjadi di TPS 7 Desa Banjarangkan, di mana terdapat kelebihan tiga lembar surat suara untuk Pilbup Klungkung. Kelebihan surat suara juga ditemukan di TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan, masing-masing satu lembar untuk Pilgub Bali.
Supardika menegaskan bahwa seluruh kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan cepat berkat kesigapan tim pengawas di lapangan, sehingga tidak ada yang berujung pada perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang. (PR/DTK)
Discussion about this post