Balipustakanews.com, Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali mengawasi pola praktik ‘serangan fajar’ yang kini beralih ke metode uang digital menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyatakan bahwa pola pemberian uang yang sebelumnya dilakukan secara tunai kini beralih melalui transfer digital, sehingga diperlukan langkah antisipasi yang lebih ketat.
“Kami perlu memitigasi pola yang berubah dari konvensional ke digital,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Jumat (22/11).
Ia telah menginstruksikan Bawaslu di kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan terhadap pola baru ini. Selain itu, pemilih dan petugas TPS juga dilarang membawa kamera atau ponsel ke bilik suara guna mencegah pendokumentasian hasil pilihan yang berpotensi menjadi bukti transaksi politik uang.
Agus menjelaskan bahwa praktik politik uang sering terjadi selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Namun, sejauh ini belum ada temuan terkait kasus tersebut di Bali selama masa kampanye.
Bawaslu juga memetakan TPS yang rawan politik uang, terutama yang dekat dengan kediaman calon, meskipun data ini masih dalam tahap mitigasi dan belum menjadi rujukan pasti.
Selama masa tenang, Agus menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi iklan kampanye di media cetak maupun daring, dan semua alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, atau stiker, harus segera dicopot. “Kami akan mengawasi agar tidak ada APK yang masih terpasang di masa tenang,” tegasnya. (PR/DTK)
Discussion about this post