BALIPUSTAKANEWS- Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya. Bagaimana tidak, aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan memberikan efek bahaya bagi pengendara lain.
Terjadi kembali insiden bara rokok masuk mata pengendaraan lain. Pasalnya, meski sudah ada aturan hukum yang jelas, tak sedikit perokok yang masih melakukannya.
Insiden terbaru diunggah oleh akun Twitter @ndagels yang kemudian viral. Dalam twitnya, menyertakan tangkapan layar sebuah Instagram Story korban insiden ini.

“Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas, bola mata gue sampe melepuh,” bunyi curhat itu, dengan latar belakang foto ruang perawatan rumah sakit serta potret matanya yang diperban.
Twitter @ndagels selaku pengunggah ulang pun menyayangkan pihak-pihak yang justru menyalahkan korban.
“Kalau masih ada yang reply/komen ‘mangkanya kaca helm ditutup bla bla bla’ berarti dia orang tolol yang cuma pengen caper doang, gak ada bedanya sama yang nyalahin korban pelecehan/pemerkosaan dangan embel-embel suruh jaga aurat, abaikan aja!!” tulis @ndagels.
“Sbnrny bukan cuma yg bawa motor tpi jg yg pake mobil trus tangannya dg santai ngisep rokok sambil buang abu kaca jendela dibuka knp ga dikonsumsi aj itu asep dan abu,” tulis @24Bayu90 menimpali.
“Terjadi lagi korban dari pengemudi yang merokok sambil berkendara. Pengemudi tersebut dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun penjara, sesuai Pasal 310 UU LLAJ, karena asap atau abu rokok dapat menyebabkan kecelakaan atau menimbulkan luka,” balas akun @justika_id mengedukasi.
“Dulu pernah nemu twit semacam ini dan ada perokok ngamuk di replynya, malah nyalahin si korban kenapa ga tutup kaca helm. Sekarang bakal muncul lagi ga?” komentar @CRS_9.
Padahal sudah terdapat peraturan tentang aturan hukum merokok saat berkendara. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pasal 6 peraturan tersebut berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Lalu ada pula Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (DP/Google)








Discussion about this post