BALIPUSTAKANEWS – Bank Indonesia memberi bocoran bahwa akan terbitkan rupiah digital. Bank Indonesia (BI) mengatakan terdapat perbedaan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital dengan uang elektronik. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.
Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan tiga aspek dalam penerbitan digital rupiah. Di antaranya konseptual desain, mengintegrasikan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan, serta pilihan teknologinya.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan. Terpenting, kata Ryan, CBDC yang diterbitkan BI berisiko rendah. Oleh sebab itu, Ryan meyakini rupiah digital akan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Ryan mengatakan sudah saatnya bank sentral menerbitkan uang digital. Sebab saat ini transaksi digital sudah lebih dikedepankan. Penerbitan rupiah digital juga sebagai antisipasi berbagai bank sentral di seluruh dunia untuk memitigasi adanya risiko stabilitas pasar keuangan karena masifnya penggunaan aset kripto.
Di sisi lain, rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Harapannya, masyarakat bisa bertransaksi dalam berbagai situasi.
Penerbitan rupiah digital akan dilakukan secara wholesale. Artinya, BI akan menerbitkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang, dan Undang-Undang Bank Indonesia.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan kesiapannya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan lain dalam rencana pengembangan mata uang digital Indonesia atau Rupiah digital. Ketua Umum Aspakrindo dan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang dirilis oleh bank sentral memiliki beberapa keuntungan. Menurutnya, transaksi melalui CBDC akan sangat efisien dan hemat biaya dalam memediasi pembayaran antar bank dan transaksi pinjaman. Ia mengatakan, transaksi CBDC juga akan mengurangi kebutuhan uang tunai, rekening bank tradisional, dan bahkan layanan pembayaran digital.
(Sy/Google)
Discussion about this post