Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi imbauan untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, hingga komunitas adat.
“Ini merupakan SE pertama yang saya keluarkan sejak dilantik sebagai Gubernur pada 20 Februari 2025,” ujar Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (4/3).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan salah satu misi Asta Cita dari Prabowo-Gibran, khususnya dalam memperkuat ideologi Pancasila.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, Koster menegaskan bahwa keputusan ini murni inisiatif Pemprov Bali sebagai bentuk komitmen untuk menumbuhkan semangat nasionalisme. “Tidak ada perintah tertulis dari pusat, ini murni kesadaran kami,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemprov Bali telah mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh kabupaten/kota di Bali untuk mendukung penerapan kebijakan ini. “Kami sudah mengumpulkan Kesbangpol se-Bali dan mereka sangat mendukung kebijakan ini,” tambahnya. (wb/pr)






Discussion about this post