• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Bali Resmi Memiliki Undang – Undang Tersendiri

admin by admin
Mei 30, 2023
in Bali, Denpasar, News
Bali Resmi Memiliki Undang – Undang Tersendiri
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

ArtikelTerhubung

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Mei 10, 2025
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilainilai Pancasila; d. bahwa undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.

Tags: Gubernur BaliProvinsi BaliUU Nomor 15 Tahun 2023Wayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Ketua Dekranasda Provinsi Bali Mulai Gerah, Ancam Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggar Kelangsungan Warisan Leluhur Bali

Ketua Dekranasda Provinsi Bali Mulai Gerah, Ancam Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggar Kelangsungan Warisan Leluhur Bali

Discussion about this post

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal
Bali

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

by reda/cy
Mei 10, 2025
0

Balipustakanews.com, Buleleng - Seorang pria berinisial KJ alias Basir meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI di Bali....

Read more
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan
Badung

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025
Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar
Bali

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Mei 10, 2025
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025
Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya