BALIPUSTAKANEWS – Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 masih dirancang pemerintah setempat.
Sikap tegas Pemkab Badung itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemkab Badung pun tengah merancang Peratuan Bupati (Perbup) untuk pengenaan sanksi tersebut.
Saat ini Ranperbup telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, tak menampik hal tersebut.
Ia mengatakan pengenaan sanksi, baik berupa sanksi lisan, tertulis, kerja sosial, denda asminitratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha, merupakan upaya pemerintah agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan Covid-19 yang dimaksud, seperti menggunakan alat pelindung diri yaitu masker, membersihkan tangan secara teratur, menerapkan physical distanding, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prrilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini tidak saja dikenakan kepada perorangan, melainkan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Ia mengatakan, bagi siapapun yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19, maka siap-siap saja dikenakan sanksi denda.
Khusus perorangan denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sebesar Rp 500 ribu.
Birokrat asal Kota Denpasar itu, menjelaskan, pengenaan denda ini bukan tujuan utama pemerintah.
Lebih daripada itu, bagaimana masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan Covid-19.
Jangan sampai, katanya, setelah dikenakan denda baru sadar akan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” jelas Suryanegara.
Lebih lanjut dijelaskan, pengenaan denda ini bukan untuk mencari pendapatan, namun semata-mata untuk menyadarkan masyarakat.
Terkait Ranperbup sebagai payung hukum, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu, mengungkapkan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi.
“Kalau tidak salah tanggal 19 Agustus 2020 Ranperbup dikirim ke provinsi. Tentu saja, pemberlakuannya juga menunggu aturan yang lebih tinggi yakni Pergub. Makanya setelah ada Pergub, baru Ranperbup ini bisa disahkan,” jelasnya.
Suryanegara menjelaskan, setelah disahkan ranperbup, dan menjadi perbup, barulah akan ditindaklanjuti.
Discussion about this post