Balipustakanews.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan resmi berlaku bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah NTB.
Kepala Dishub NTB Indra menyatakan, penetapan tarif tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari para pengemudi yang berdomisili di NTB.
“Kebijakan tarif ini sudah melalui mekanisme resmi dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Seluruh aplikator wajib menyesuaikan sistemnya dengan keputusan gubernur,” ujar Indra dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Cakra Dishub NTB, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif transportasi online di daerah.
Sejumlah aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi sepanjang kebijakan dituangkan secara jelas dalam produk hukum resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Mereka menilai kejelasan regulasi penting guna menghindari potensi persoalan dengan ketentuan persaingan usaha.
Para aplikator juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan kalangan akademisi dalam kajian transportasi, termasuk pembahasan standar operasional, kelayakan kendaraan, kebersihan, administrasi, dan mekanisme pengawasan.
Dalam forum yang sama, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menegaskan tidak memiliki kewenangan mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi. Kepala Kominfotik NTB Syamsun Rizal menyebut peran instansinya difokuskan pada penguatan literasi digital, dukungan sistem informasi, serta fasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan aplikator.
Dari sisi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat sektor transportasi online telah menyerap 9.259 pengemudi terdaftar. Kepala Disnakertrans NTB Murdi menilai angka tersebut berkontribusi signifikan dalam menekan tingkat pengangguran di daerah.
Disnakertrans juga mengimbau seluruh pengemudi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan keselamatan kerja. Pemerintah membuka ruang pengaduan jika terjadi konflik antara pengemudi dan aplikator.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mengungkap masih ada aplikator yang belum menyelesaikan perizinan ASK secara lengkap. Kepala DPMPTSP Ngurah Weda Gama menegaskan setiap penambahan kendaraan wajib disertai pembaruan izin dan data armada harus selalu mutakhir.
“Persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama. Ke depan penetapannya akan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama akademisi,” katanya.
Selain soal tarif, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah kewajiban operasional. Seluruh kendaraan yang digunakan pengemudi platform online diwajibkan menggunakan pelat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB.
Dishub NTB menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung teguran tertulis hingga sanksi administratif. Pemerintah berharap kepatuhan semua pihak dapat mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB (red).




