𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Masalah kemacetan yang kian parah di Bali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Komisi V DPR RI secara resmi mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera merealisasikan pembangunan infrastruktur strategis di Pulau Dewata, termasuk kepastian kelanjutan Tol Mengwi-Gilimanuk.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan utama dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa Bali sebagai penyumbang 55 persen devisa pariwisata nasional tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara biasa.
“Pembangunan infrastruktur Bali tidak bisa dilakukan dengan cara biasa, harus dilakukan percepatan dengan skema khusus dalam mengatasi permasalahan, agar pariwisata Bali terjaga dengan baik, berkualitas, dan berdaya saing,” tegas Lasarus dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kapasitas infrastruktur jalan yang jauh dari memadai seiring lonjakan wisatawan yang diprediksi mencapai 16,3 juta orang pada tahun 2025. Untuk menyiasati jalanan darat yang overload, Gubernur Koster mengusulkan pembangunan Pelabuhan Angkutan Logistik di beberapa titik seperti Celukan Bawang, Sangsit, Amed, dan Gunaksa.
“Dengan pembangunan pelabuhan logistik ini, kendaraan pengangkut logistik dari Pelabuhan Ketapang langsung menuju pelabuhan tujuan, sehingga tidak membebani jalan darat di Bali,” ujar Koster. Ia juga mendesak pusat untuk membangun sejumlah underpass di titik-titik macet seperti Jimbaran, Tohpati, dan Pesanggaran.
Merespons usulan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kesiapannya mendukung percepatan transportasi untuk mengurai kemacetan. Salah satu inovasi yang disiapkan Kemenhub adalah program “Taksi Laut”.
“Kami menyiapkan Program Taksi Laut dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Nusa Dua dan Canggu, Kabupaten Badung,” ungkap Dudy.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR RI mewajibkan Kemenhub dan Kementerian PU mengakomodasi usulan Pemprov Bali, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk dukungan pendanaan melalui APBN yang akan digulirkan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, Pemprov Bali diwajibkan untuk segera menyelesaikan urusan pembebasan lahan (aa).





