BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Susunan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dirancang lebih berkualitas dan lebih sehat dibandingkan dengan APBD Semesta Berencana tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan Agenda Pendapat Akhir Gubernur Terhadap Persetujuan Raperda tentang APBD Semesta Berencana 2023, Selasa (22/11).
“Belanja Daerah dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dirancang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta produktif dengan output dan outcome yang semakin terukur, sesuai dengan Program Prioritas,” kata Gubernur Koster.
Disamping memuat program lanjutan tahun anggaran sebelumnya, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 juga berisi sejumlah program baru yang bersifat aspiratif, afirmatif, dan akseleratif, yang penting dan strategis, untuk mendukung terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Program baru tersebut, antara lain: Pertama, beasiswa dan bantuan seragam untuk siswa miskin SMA/SMK sebesar Rp 18 Miliar lebih; Kedua, bantuan untuk mahasiswa miskin yang kuliah di Bali dan di luar Bali sebesar Rp 2,5 Miliar; Ketiga, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 34.000 orang peserta, terdiri dari seluruh Sulinggih, Pemangku, Serati, dan Rohaniawan sebesar Rp 6,9 Miliar; Keempat, insentif untuk 8.310 orang seluruh Perangkat Desa (636 Desa) sebesar Rp 31,4 Miliar (636 orang Sekdes masing-masing sebesar Rp 500.000 per bulan, 7.674 orang Kaur/Kasi/Kadus masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan); dan Kelima, penyelesaian pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali sebesar Rp 357 Miliar (total kebutuhan anggaran sekitar Rp 461 Miliar, yang telah dianggarkan tahun 2022 sebesar Rp 104 Miliar).
Beliau menjelaskan bahwa semua hal yang telah diputuskan hari ini tentang keseluruhan isi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 merupakan hasil terbaik yang dapat dicapai dari proses pembahasan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Inilah wujud komitmen, dedikasi, dan tanggung jawab kita bersama secara konstitusional, politis, dan moral untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali secara niskala-sekala, sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam mewujudkan Bali Era Baru,” kata Gubernur Koster.
Dengan diberikannya persetujuan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat 3 (tiga) hari kedepan, Gubernur Bali akan menyampaikan Kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. (TA/HpB)







Discussion about this post