Balipustakanews.com, Jakarta – Peningkatan ancaman siber yang terus terjadi di Indonesia kembali menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Di tengah intensitas dan kompleksitas serangan yang semakin tinggi, sistem keamanan siber nasional dinilai belum cukup kuat karena masih terpecah dan belum berada dalam satu kerangka hukum yang menyatukan seluruh unsur pertahanan digital.
Pakar pertahanan dan kebijakan publik, Andi Widjajanto, mengatakan bahwa tanpa RUU KKS, Indonesia belum memiliki sistem pertahanan siber terpadu. Ia menilai perkembangan ekosistem digital berjalan jauh lebih cepat dibanding regulasi yang seharusnya menopang pengamanan ruang siber. “Tanpa regulasi ini, bisa dikatakan pertahanan siber kita masih lemah dan belum ada satu sistem nasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima detikINET.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan lebih dari 403 juta anomali trafik tercatat sepanjang 2024. Di tingkat global, serangan siber juga meningkat lebih dari 20 persen setiap tahun, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat paparan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Namun, menurut Andi, eskalasi ancaman belum dibarengi dengan sistem pertahanan terkoordinasi. Sejauh ini, setiap kementerian, lembaga, dan sektor industri masih mengelola keamanan digitalnya sendiri tanpa satu standar nasional. “Itu masalah utama kita. Sudah ada banyak inisiatif, tapi tidak terintegrasi. RUU KKS dibutuhkan untuk menyatukan, bukan menggantikan,” tegasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa ancaman siber kini tidak lagi sekadar isu teknis, tetapi berkaitan dengan kedaulatan negara, stabilitas ekonomi, dan keberlangsungan layanan publik. Serangan pada infrastruktur informasi kritikal seperti perbankan, energi, transportasi, dan sistem pemerintahan—berpotensi menimbulkan dampak sistemik bila tidak ditangani secara terstruktur.
RUU KKS disusun untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional, mulai dari mekanisme penanganan insiden, ketahanan siber, perlindungan infrastruktur kritikal, hingga koordinasi lintas sektor. Regulasi ini juga diharapkan melengkapi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE yang selama ini fokus pada aspek data dan konten digital.
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam menegaskan bahwa RUU ini tidak diarahkan untuk membentuk lembaga superbody baru, melainkan memperkuat koordinasi nasional agar penanganan ancaman siber dapat lebih terarah. Dengan meningkatnya intensitas serangan dan kompleksitas ancaman, Indonesia dinilai tidak lagi dapat menunda pembenahan sistem pertahanan digitalnya.
Tanpa langkah yang cepat dan terintegrasi, Indonesia berisiko terus berada dalam posisi reaktif, hanya merespons insiden satu per satu tanpa fondasi sistemik yang mampu mencegah dan menanggulanginya secara menyeluruh. (pr)







