• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Aksi Bejat, Cabuli 2 Anak Bawah Umur dan 1 Orang Remaja

aut/or by aut/or
November 25, 2020
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Aksi Bejat, Cabuli 2 Anak Bawah Umur dan 1 Orang Remaja
Share Share Share

DENPASAR, BALIPUSTAKANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Lukman (42).

Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman tindak pidana asusila terhadap dua anak laki-laki dibawah umur dan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun.

Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual namun tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2020).

ArtikelTerhubung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025

Perkara yang menjerat terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur itu dibagi menjadi dua berkas.

“Tadi terdakwa sudah dituntut oleh jaksa. Berkas tuntutan terdakwa dibagi dua. Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat ditemui usai sidang.

Dewi mengatakan, Jaksa Dian Saraswati dalam surat tuntutan menilai perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.

“Terhadap tuntutan jaksa ini kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha memberi waktu satu minggu untuk kami menyusun nota pembelaan,” ujar Dewi. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/12/2020) mendatang.

Diungkap, modus terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencekoki ketiga korban tersebut dengan arak hingga mabuk.

Adalah korban anak laki-laki inisial MK (15), dan AR (16).nIni berawal dari perkenalan kedua korban dengan terdakwa pada bulan Juli 2020. Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua korban anak ini.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa. Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite. Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar.

Terdakwa pun melakukan aksi bejatnya. Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR. Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar.Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL (18), terjadi pada 30 Juli 2020. Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol. DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran.Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk.

Tags: BaliDenpasarHukrimNews
ShareSendTweet
Next Post
zodiak paling beruntung bulan Oktober 2021

4 Zodiak Ini Paling beruntung Dari Tgl 23 November - 29 november 2020

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya