Balipustakanews.com, Badung – Penantian panjang ratusan tenaga non-ASN di Kabupaten Badung akhirnya terbayar. Sebanyak 117 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada Jumat (24/10/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung, I Wayan Putra Yadnya, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam perubahan status para pegawai tersebut. “Mereka yang 117 itu sebenarnya dulu tidak lulus seleksi PPPK tahap satu dan dua, tapi sudah masuk database. Ada juga yang belum punya formasi,” jelasnya.
Putra Yadnya menambahkan, penempatan para pegawai tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Jumlah 117 orang itu merupakan hasil penyaringan terakhir setelah memperhitungkan pegawai yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau sudah diangkat sebagai PNS.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN BKPSDM Badung, Ni Made Rai Anggraeni, menjelaskan bahwa proses pengangkatan tersebut telah melalui tahapan seleksi ketat berdasarkan data SSCASN dan mendapat persetujuan dari Kementerian PAN-RB. “Yang diusulkan adalah pelamar yang sudah masuk database, termasuk yang tidak lulus seleksi CPNS atau peserta PPG. Setelah dikonfirmasi ke perangkat daerah, hasilnya 117 orang itulah yang diusulkan,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh NIP PPPK. SK pengangkatan pun diterbitkan oleh Bupati Badung, menandai awal masa tugas mereka di instansi masing-masing.
Rai Anggraeni menegaskan, masa kerja PPPK paruh waktu ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “Setahun-setahun itu perpanjangan. Kalau belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka diperpanjang hingga ada kebijakan baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, pengangkatan ini memberi kepastian hukum dan hak-hak ASN secara proporsional. Selain itu, hal ini juga membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. (prn)






Discussion about this post