BALIPUSTAKANEWS – Jagat media sosial akhir-akhir ini diramaikan oleh video syur yang memuat adegan hubungan intim yang diduga mirip artis Tanah Air. Setelah muncul video yang diduga mirip Gisella Anastasia, ada juga video syur yang diduga mirip artis atau seleb lainnya. Video dan foto itu cukup menggegerkan publik karena termasuk dalam konten negatif.
Atas menyebarnya video porno mirip artis, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait penyebaran video adegan bersenggama tersebut. Laporan pertama atas nama pelapor Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020) dan laporan kedua oleh Pitra Romadoni Nasution pada Minggu (8/11/2020).
Salah satu pelapor, Pitra, melaporkan penyebar video mirip Gisel dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang tentang Pornografi.
Lantas bagaimana konsekuensi hukum bagi penyebar video tersebut? Terlepas dari benar-tidaknya keberadaan para artis pada video tersebut, apa yang menjadi motivasi seseorang atau pasangan merekam aktivitas seksual? Lalu bagaimana jejak digital video atau foto itu meski telah dihapus?
Dipandu Alfito Deannova, d’Rooftalk membahasnya bersama pengacara sekaligus pelapor video Pitra Romadoni Nasution, ahli digital forensik Ruby Alamsyah, seksolog Dr Boyke Dian Nugraha, dan ahli hukum pidana Prof Mudzakir. Simak perbincangannya dalam ‘Ancaman Bugil Depan Kamera’ secara live streaming hari Rabu (11/11/2020). (LP/GOOGLE)
Discussion about this post