• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, Oktober 20, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali Pemprov Bali

Sampaikan Hasil Laporan Keuangan Provinsi Bali, BPK : Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

reda/cy by reda/cy
September 1, 2021
in Bali, Pemprov Bali
Sampaikan Hasil Laporan Keuangan Provinsi Bali, BPK : Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Share Share Share

BALIPUSTANEWS – BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

ArtikelTerhubung

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Oktober 19, 2025
GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

Oktober 19, 2025

Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Pemerintah Provinsi Bali. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.  Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor 64.B/LHP/XIX.DPS/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. (CF/HpB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BaliPemprov Bali
ShareSendTweet
Next Post
Beda Dengan Kabupaten di Bali Lainnya, Berikut Tradisi Sambut Pagerwesi Di Buleleng

Beda Dengan Kabupaten di Bali Lainnya, Berikut Tradisi Sambut Pagerwesi Di Buleleng

Discussion about this post

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis
Bali

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

by reda/cy
Oktober 19, 2025
0

Balipustakanews.com, Jepara - Bali United sukses meraih tiga poin penting pada pekan kedelapan Super League 2025/2026. Bertandang ke Stadion Gelora...

Read more
GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025
Bali

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

Oktober 19, 2025
Enam Mahasiswa Unud Dikeluarkan karena Mengejek Korban Tewas Bunuh Diri
Bali

Enam Mahasiswa Unud Dikeluarkan karena Mengejek Korban Tewas Bunuh Diri

Oktober 19, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Oktober 19, 2025
GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

Oktober 19, 2025
Enam Mahasiswa Unud Dikeluarkan karena Mengejek Korban Tewas Bunuh Diri

Enam Mahasiswa Unud Dikeluarkan karena Mengejek Korban Tewas Bunuh Diri

Oktober 19, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya