DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Di dalam referensi kuno pengobatan tradisional Bali Lontar Usadha, Arak Bali banyak digunakan sebagai bahan obat tradisional, dengan menggunakan uapnya, diminum langsung, atau menambahkan ramuan lainnya ke dalam Arak sebagai pelarut pengekstrak senyawa aktif obat tradisional, sejak dahulu sampai sekarang. Bahkan masyarakat Bali telah menggunakan Arak dan Brem Bali sebagai sarana upakara keagamaan yang sudah berlangsung dari dulu sampai sekarang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan visi dengan program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal, seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Dengan diberlakukan Pergub ini, maka kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani Arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta, Senin (1/3) malam.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan dengan hadirnya Pergub ini, telah mendapat respon positif dari para perajin Arak tradisional Bali dan komponen masyarakat lainnya, karena memberi harapan baru dan kepastian yang telah lama dinantikan.
“Para perajin Arak Bali mulai menggeliat dan bergairah untuk berproduksi, karena telah mulai terjadi peningkatan permintaan konsumen, sehingga pendapatan mereka meningkat. Gubernur Bali telah menerapkan arah kebijakan, pengembangan industri Arak diprioritaskan melalui lembaga Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM,” tambah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta. (CF/HpB)
Discussion about this post