• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Di Dakwa Palsukan Silsilah, Nenek Buta Warna Di Putus Bebas

reda/cy by reda/cy
Desember 9, 2020
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Di Dakwa Palsukan Silsilah, Nenek Buta Warna Di Putus Bebas
Share Share Share

DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Setelah majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu pada,Selasa (8/12).Hal ini membuat Ni Ketut Reji tak kuasa membendung tangisan harunya.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam putusan sela menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan dan harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata.

Hakim juga menilai pelapor tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan anaknya I Wayan Karma karena antara pelapor dengan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.

ArtikelTerhubung

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025

I Made ‘Ariel ’ Suardana selaku kuasa hukum Ni Ketut Reji mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara senior itu menegaskan, perkara kliennya masuk ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah.

Suardana dalam eksepsi mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta, tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu. Bahkan, kliennya juga diyakini memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum sehingga ketika foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan, Ni Ketut Reji tidak mengerti dan mengetahui apa isinya. “Untuk mengerti dan mengetahui isi dari foto copy keterangan silsilah tersebut, dilakukan melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga,” jelas Suardana.

Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti sehingga dalam perkara ini, kedua terdakwa hanya menyerahkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa untuk mempertahankan hak-haknya. “Tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat,” ungkap pengacara humoris ini.

Dengan latar belakang yang buta huruf, tentunya terdakwa tidak mengerti tentang hasil kajian dari I Ketut Nurasa tersebut dan bagaimana kuasa hukumnya tersebut melakukan pembelaan menggunakan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981. Anehnya, Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang tidak paham justru dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: BaliDenpasarHukrimNews
ShareSendTweet
Next Post
Buat Kamu Suka Kentang,Yuk Intip 5 Jenis Olahan Makanan Dari Kentang

Buat Kamu Suka Kentang,Yuk Intip 5 Jenis Olahan Makanan Dari Kentang

Discussion about this post

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

by reda/cy
Juni 27, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rencana pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Bali menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit...

Read more
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya