𝗕𝗮𝗻𝗷𝗮𝗿𝗯𝗮𝗿𝘂, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Tim kuasa hukum Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Agus Ngurah, memberikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kemitraan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Melalui Kantor Hukum Advocate H2 & Partners, tim advokat meminta agar perkara tersebut dilihat secara proporsional, terutama menyangkut periode jabatan, penggunaan dana kerja sama, serta proses pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka pada Kamis (22/10/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Humayni, Dr. Samsul Hidayat, Runik Erwanto, Muhammad, dan Akhmad Perdana Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, mereka berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan kliennya dalam keseluruhan perkara.
𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗼𝗱𝗲 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah rentang waktu dugaan penyimpangan dana kemitraan yang terjadi sejak 2021 hingga 2024.
Menurut keterangan tertulis tim advokat, Agus Ngurah diangkat sebagai Kepala BKSDA Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 640 Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Pengangkatan tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025.
Tim kuasa hukum menyebut kliennya mulai aktif menjalankan tugas pada Juli 2024. Dengan demikian, periode kepemimpinannya yang masuk dalam rentang perkara hanya sekitar enam bulan, yakni hingga Desember 2024.
Atas dasar itu, tim advokat meminta agar pengelolaan dana sebelum dan sesudah kliennya menjabat dapat dibedakan secara jelas dalam proses penyidikan.
𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗥𝗽𝟱,𝟲 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗠𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘂𝗺𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶 𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻
Tim kuasa hukum juga memberikan penjelasan mengenai besaran dana yang menjadi perhatian publik.
Menurut mereka, nilai sekitar Rp5,6 miliar berkaitan dengan keseluruhan periode perkara sepanjang 2021–2024, bukan semata-mata dana yang dikelola ketika Agus Ngurah memimpin BKSDA Kalimantan Selatan.
Dalam siaran persnya, tim advokat menyebut total dana kemitraan yang digunakan untuk kegiatan utama BKSDA Kalsel selama Juli hingga Desember 2024 sebesar Rp980.358.500.
Dana tersebut, menurut tim kuasa hukum, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan konservasi, mulai dari penyusunan rencana kerja tahunan, patroli pengamanan kawasan, penyuluhan masyarakat, pemulihan ekosistem, hingga monitoring dan evaluasi.
Mereka juga menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut telah dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).
Meski demikian, kelengkapan dan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban tersebut masih menjadi bagian yang perlu diuji melalui proses hukum.
𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗸 𝟮𝟬𝟮𝟭
Tim kuasa hukum turut menjelaskan mekanisme pengelolaan dana kemitraan dalam bentuk uang tunai atau in-cash yang menjadi salah satu pokok persoalan.
Menurut mereka, mekanisme tersebut telah diterapkan di lingkungan BKSDA Kalimantan Selatan sejak 2021, sebelum Agus Ngurah menjabat.
Penggunaan dana tunai disebut berkaitan dengan kebutuhan kegiatan berbasis jasa, seperti patroli kawasan, pembinaan masyarakat, penyuluhan, konsultasi, dan koordinasi.
Sementara itu, ketika menjabat di Taman Nasional Bali Barat, Agus Ngurah disebut menggunakan mekanisme in-kind, yakni dukungan kemitraan berupa barang atau produk.
Tim advokat menegaskan bahwa penjelasan mengenai praktik tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti penggunaan dana.
𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗧𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶
Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya memperbaiki tata kelola keuangan sejak Oktober 2024.
Langkah tersebut diawali dengan konsultasi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai pembukaan Rekening Penerimaan Negara Lainnya (RPL).
Proses pembukaan rekening sempat menunggu kepastian perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada 3 Februari 2025, Agus Ngurah disebut mengajukan permohonan pembukaan rekening tersebut. Rekening kemudian dinyatakan aktif pada 5 Februari 2025.
Sejak saat itu, menurut tim kuasa hukum, pengelolaan dana kemitraan dilakukan melalui rekening tersebut.
𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻
Tim advokat juga memberikan klarifikasi mengenai kronologi pemeriksaan kliennya di Kejati Kalimantan Selatan.
Mereka menyebut Agus Ngurah hadir secara kooperatif untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan pada hari yang sama.
Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tidak didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Persoalan pendampingan hukum tersebut menjadi salah satu hal yang mereka soroti.
𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗞𝗲𝗿𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗽𝟱,𝟲𝟮 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿
Sebelumnya, Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana kemitraan BKSDA Kalsel.
Ketiganya adalah AGK selaku kepala BKSDA, MA yang merupakan mantan kepala BKSDA periode 2021–2023, serta S selaku Kepala Subbagian Tata Usaha.
Menurut kejaksaan, dukungan kemitraan yang seharusnya berbentuk barang atau jasa diduga direalisasikan dalam bentuk uang tunai tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana mestinya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.625.589.678. Ketiga tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarbaru.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dan berharap seluruh fakta, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Mereka menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah agar proses hukum berjalan adil serta hak-hak kliennya tetap terlindungi.
Editor: Anugrah Arifanto







