𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 menjadi Rp5,2 juta per bulan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Aksi Kamisan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Koster menyatakan memahami harapan para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Beliau memastikan usulan kenaikan UMP akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), ketentuan pengupahan, serta kemampuan dunia usaha.
Pertemuan tersebut dihadiri Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, serta perwakilan pekerja dan mahasiswa.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja menyampaikan bahwa UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup layak masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp5,2 juta per bulan.
Dengan demikian, terdapat kesenjangan hampir Rp2 juta antara upah minimum yang berlaku dan kebutuhan hidup layak yang diusulkan pekerja.
Para peserta aksi menilai penyesuaian upah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Bali yang mendekati 6 persen, perkembangan investasi, serta tingginya biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional tersebut.
Selain itu, pekerja di Bali dinilai memiliki tanggung jawab sosial dan budaya yang tidak kecil. Masyarakat tidak hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga berperan dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang menjadi daya tarik utama pariwisata Bali.
𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗥𝗜𝗗𝗔 𝗞𝗮𝗷𝗶 𝗨𝗠𝗣 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟳
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencari formulasi pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Beliau telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan kajian khusus mengenai kemungkinan penyesuaian UMP tahun 2027.
Kajian tersebut menggunakan berbagai pendekatan, termasuk formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9.
Menurut Koster, berdasarkan simulasi awal menggunakan formula pengupahan, UMP Bali tahun 2027 diperkirakan hanya meningkat sekitar Rp200.000 sehingga besarannya berada pada kisaran Rp3,4 juta.
Angka tersebut dinilai masih memiliki selisih cukup besar dibandingkan kebutuhan hidup layak yang disampaikan para pekerja.
Oleh karena itu, Koster membuka ruang kajian terhadap kemungkinan penetapan upah yang lebih mendekati kebutuhan hidup layak, sepanjang tetap dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam dialog tersebut, turut mengemuka contoh angka Rp4,5 juta sebagai gambaran besaran upah yang berada di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta.
Namun, Koster menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah karena seluruh alternatif masih harus melalui proses kajian dan pembahasan.
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗷𝗮𝗵𝘁𝗲𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮
Koster menekankan bahwa penetapan UMP tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan besarnya tuntutan kenaikan, tetapi juga harus memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah.
Pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Koster, keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha menjadi hal penting agar kebijakan pengupahan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga mengkaji penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali.
𝗧𝗲𝗺𝘂𝗶 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗔𝗸𝘀𝗶
Setelah menerima perwakilan pekerja di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Koster melanjutkan dialog dengan menemui langsung peserta aksi yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Di hadapan para peserta aksi, beliau kembali menjelaskan tahapan pengkajian UMP Bali tahun 2027 serta berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum kebijakan ditetapkan.
Koster meminta para pekerja memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses kajian sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau memastikan seluruh aspirasi pekerja akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
Dengan demikian, penetapan UMP Bali tahun 2027 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin mendukung kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian daerah.
Reporter: Anugrah Arifanto





