𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Pemerintah Provinsi Bali bersama empat pemerintah kabupaten/kota resmi memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan dan Implementasi Penetapan Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Klungkung I Made Satria, serta Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun.
Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.
Melalui kebijakan tersebut, Gubernur Koster menetapkan enam kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika, yakni Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.
Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Koster menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, serta pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.
Menurut beliau, pertumbuhan ekonomi dan industri pariwisata harus tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” demikian penegasan Koster dalam wejangannya.

𝗘𝗻𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗸𝘁𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮
Koster menguraikan, setiap kawasan rendah emisi memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga penerapan kebijakannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur diproyeksikan menjadi kawasan strategis penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.
Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Melalui kerja sama lintas daerah ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap berbagai tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat, kebutuhan energi, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.
𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗛𝗶𝗷𝗮𝘂
Dalam implementasinya, Kerthi Bhumi Satwika akan dijalankan melalui lima pilar strategis yang saling terintegrasi.
Pilar pertama adalah Energi Hijau, melalui percepatan penggunaan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
Kedua, Transportasi Hijau, dengan mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta penyediaan infrastruktur pendukung.
Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau, yang menitikberatkan pada penerapan praktik pariwisata berkelanjutan, pengurangan plastik sekali pakai, dan pengembangan destinasi wisata berkualitas.
Kelima, Masyarakat Hijau, dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Koster menekankan, keberhasilan program tersebut memerlukan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk penyelarasan kebijakan, penganggaran, penyediaan infrastruktur, serta penetapan indikator kinerja yang terukur.
Pelaksanaannya juga akan melibatkan desa adat, pelaku usaha pariwisata, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
Program yang berlangsung selama 2026–2030 tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
𝗦𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗙𝗶𝗹𝗼𝘀𝗼𝗳𝗶 𝗦𝗮𝗱 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗵𝗶
Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan memiliki makna tersendiri.
Menurut Koster, pembangunan Bali harus senantiasa berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang mencakup penyucian dan pemuliaan jiwa, laut, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.
Kebijakan ini juga menjadi implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Melalui Kerthi Bhumi Satwika, Pemerintah Provinsi Bali berharap pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Koster berharap langkah tersebut dapat menjadi fondasi untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.
Semangat itu, menurut beliau, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk terus menjaga keberlangsungan kehidupan Bali hingga 100 tahun ke depan, bahkan dari zaman ke zaman, sepanjang zaman, demi Nindihin Gumi Bali.
Reporter: Anugrah Arifanto





