𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan perlindungan terhadap petani lokal dengan membatasi peredaran beras impor di Bali. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan seluruh lahan pertanian di Pulau Dewata menerapkan sistem organik paling lambat pada 2028.
Koster mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.
Hal itu disampaikan Koster saat memaparkan program transformasi ekonomi Bali di hadapan 16 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).
Menurut Koster, sekitar 70 persen lahan sawah di Bali saat ini telah menerapkan pola pertanian organik. Pemprov Bali menargetkan penerapan sistem tersebut mencapai 100 persen pada 2028.
Kebijakan itu ditopang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya juga menyebut Bali sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki payung hukum daerah khusus mengenai sistem pertanian organik.
“Pertanian organik nilai ekonominya tinggi, tidak mencemari lingkungan, dan menjaga keanekaragaman hayati. Kami mendorong seluruh hotel dan restoran menggunakan produk pertanian organik lokal. Target kami paling lambat tahun 2028 seluruh lahan sawah di Bali sudah full organik,” kata Koster.
Selain memperluas pertanian organik, Koster meminta beras lokal Bali mendapat prioritas di pasar daerah. Ia mengatakan telah meminta agar Bulog tidak mengedarkan beras impor di Bali sepanjang kebutuhan dapat dipenuhi dari produksi lokal.
“Daripada beras impor masuk, saya melarang Bulog mengedarkan beras impor di Bali. Pakai beras lokal Bali, biarpun lebih mahal sedikit, tapi yang sejahtera petani kita sendiri. Kalau kita bergantung pada produk luar, petani kita tidak akan pernah sejahtera,” ujar Koster.
Kebijakan memprioritaskan beras lokal bukan pertama kali disampaikan Pemprov Bali. Pada 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali juga menyatakan pemerintah daerah mendorong Bulog memaksimalkan penyerapan produksi petani lokal.
Upaya memperkuat produksi pangan lokal juga berkaitan dengan pengendalian inflasi. Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menilai sektor pertanian dan ketahanan pangan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok.
Ia menyoroti inflasi Bali pada Juni 2026 yang mencapai 3,27 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Koordinasi antara Pemda, Bank Indonesia, dan pelaku usaha harus diperkuat untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan ketahanan pangan daerah,” kata Syarief.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, inflasi Bali pada Juni 2026 memang tercatat 3,27 persen yoy dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 113,30. Sementara itu, data terbaru BPS menunjukkan inflasi tahunan Bali pada September 2026 berada pada level 3,79 persen.
Koster berharap penguatan pertanian organik, peningkatan penggunaan produk lokal oleh sektor pariwisata, serta prioritas terhadap beras produksi Bali dapat membentuk rantai ekonomi yang lebih berpihak kepada petani sekaligus mengurangi ketergantungan pangan dari luar daerah.
Editor: 𝗔𝗻𝘂𝗴𝗿𝗮𝗵 𝗔𝗿𝗶𝗳𝗮𝗻𝘁𝗼




