Berbusana adat Bali bukan sekadar mengenakan kebaya, kamen, udeng, atau saput pada hari tertentu. Di balik kebijakan tersebut terdapat upaya menjaga identitas, etika, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat Bali melalui produk-produk lokal.
Pesan itu kembali disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali atas Berlakunya Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali, Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster saat ini menjabat Gubernur Bali periode 2025-2029 setelah sebelumnya memimpin Bali pada periode 2018-2023.
Dalam pakeling tersebut, beliau mengingatkan masyarakat mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Pergub tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 26 September 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Penggunaan busana adat Bali kemudian dilaksanakan secara serentak pada 11 Oktober 2018. Dengan demikian, pada 26 September 2026 kebijakan tersebut genap berusia delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.
Lantas, kapan sebenarnya busana adat Bali digunakan?
Pergub Nomor 79 Tahun 2018 mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali pada jam kerja setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus. Pelaksanaannya dilakukan di lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta.
Aturan tersebut bukan semata-mata mengenai pakaian. Pergub menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan menjaga kelestarian busana adat Bali, meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti, mengenalkan nilai estetika, etika, moral serta spiritual budaya Bali, sekaligus meningkatkan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Koster mengatakan respons masyarakat selama pelaksanaan kebijakan tersebut sangat positif. Menurut beliau, penggunaan busana adat kini terlihat luas di lingkungan pemerintahan, sekolah, hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan hingga berbagai tempat usaha.
Bahkan, menurut Koster, masyarakat tidak hanya mengenakan busana adat ketika Kamis, Purnama, dan Tilem. Busana adat semakin sering hadir dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Beliau menilai kebiasaan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat identitas dan rasa bangga masyarakat sebagai โNak Baliโ yang berbudaya.
Dampaknya, kata Koster, juga terasa pada aktivitas ekonomi. Kebutuhan terhadap busana adat ikut menghidupkan mata rantai usaha mulai dari penenun, penjahit, perancang busana, butik hingga pelaku UMKM. Perkembangan pasar busana adat dan kain tenun Bali juga pernah disampaikan pelaku usaha yang menilai kebijakan penggunaan busana adat turut mendorong permintaan pasar.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa Pergub tersebut memiliki ketentuan pengecualian.
Pasal 8 mengatur bahwa penggunaan busana adat berlaku bagi pegawai lembaga pemerintahan, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Pegawai lembaga swasta juga dapat menggunakannya. Pengecualian diberikan kepada mereka yang karena pekerjaannya harus memakai seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.
Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali, Pergub juga memberikan ruang untuk menggunakan busana adat Bali maupun busana adat dari daerah masing-masing. Etika berbusana tetap mengedepankan kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan.
Koster pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang selama ini menjalankan kebijakan tersebut.
Pada saat bersamaan, beliau mengajak lembaga maupun pihak yang belum menerapkannya agar memahami dan menjalankan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan penuh kesadaran.
Bagi Koster, menjaga busana adat bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan kebudayaan Bali tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
โKalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,โ ujar Koster.
Editor: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





