๐๐ถ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ โ Penggiat media sosial sekaligus pendamping nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Wayan Setiawan, meminta Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian lebih serius terhadap tata kelola LPD. Ia menilai keberadaan LPD tetap penting dalam menggerakkan ekonomi desa, tetapi persoalan pengelolaan dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wayan Setiawan, Kamis (17/9/2026), di tengah persoalan yang dihadapi sejumlah nasabah LPD Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Wayan Setiawan mengatakan dirinya masih percaya terhadap konsep LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat. Menurut dia, kedekatan lembaga dengan masyarakat membuat proses pelayanan dan akses pembiayaan relatif sederhana karena dibangun berdasarkan kepercayaan.
โKalau semua desa memiliki LPD, saya pikir ekonomi di satu desa itu akan bisa berputar dengan baik. Uangnya dari masyarakat, untuk masyarakat, sehingga bisa memperkuat ekonomi perdesaan,โ kata Wayan Setiawan.
Namun, ia mengingatkan persoalan tata kelola pada sejumlah LPD dapat berdampak terhadap citra lembaga secara keseluruhan. Karena itu, ia meminta pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat diperkuat.
Wayan Setiawan kemudian menyoroti kondisi LPD Bedulu yang saat ini tengah didampingi Forum Komunikasi Nasabah. Persoalan pencairan simpanan di LPD tersebut telah berlangsung beberapa tahun dan sebelumnya juga telah disampaikan para nasabah kepada DPRD Gianyar.
Wayan Setiawan mengaku pada Kamis pagi mendatangi Desa Bedulu bersama sejumlah nasabah. Menurut dia, mereka kembali kesulitan bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Gde Adi Parwata, S.E.
Atas kondisi tersebut, Wayan Setiawan bahkan mengumumkan menyediakan hadiah sebesar Rp50 juta bagi masyarakat atau netizen yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Ketua LPD Bedulu tersebut.
โDisediakan hadiah sebesar Rp50.000.000 bagi netizen yang mengetahui keberadaan Ketua LPD Bedulu atas nama Anak Agung Gde Adi Parwata, S.E. Silakan inbox,โ kata Wayan Setiawan.
Menurut Wayan Setiawan, pengumuman tersebut disampaikan karena Forum Komunikasi Nasabah LPD Bedulu mengaku mengalami kesulitan membangun komunikasi langsung dengan pimpinan LPD terkait penyelesaian persoalan nasabah.
Ia mengatakan, forum nasabah membutuhkan komunikasi terbuka untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi LPD, penanganan kredit bermasalah, serta kejelasan penyelesaian dana masyarakat yang masih tertahan.
Wayan Setiawan juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak di lingkungan desa adat yang mempunyai kewajiban kredit kepada LPD. Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
โSaya menduga ada oknum-oknum prajuru desa adat yang terlibat, setidaknya meminjam dan tidak bayar. Itu dugaan saya,โ ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi LPD. Wayan Setiawan juga menyebut Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang diharapkan memberikan perhatian terhadap perlindungan dana masyarakat.
โPemerintah tidak boleh tutup mata soal ini. Pemerintah harus memperhatikan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,โ katanya.
Secara regulasi, LPD memiliki karakter berbeda dengan lembaga keuangan mikro pada umumnya. Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengakui keberadaan LPD yang telah ada sebelum undang-undang tersebut berlaku berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU LKM.
Di Bali, tata kelola LPD antara lain diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang mengatur pengelolaan, pembinaan, pengawasan, hingga perlindungan LPD.
Wayan Setiawan menambahkan, Forum Komunikasi Nasabah LPD Bedulu tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan yang dihadapi nasabah tidak memperoleh penyelesaian.
โLangkah-langkah hukum tentu akan kami lakukan,โ ujar Wayan Setiawan.
Reporter: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





