đđŽđ¸đŽđżđđŽ – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menindaklanjuti dua persoalan yang melibatkan Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Dua perkara tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan perilaku bernuansa rasial/SARA serta kehadiran Arya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Sikap tersebut disampaikan BK DPD RI melalui dua pernyataan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (3/9/2026), dan ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPD RI Hasby Yusuf.
Dalam persoalan pertama, BK DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti secara serius pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan peristiwa melibatkan seorang perempuan bernama Hilda dan seorang ibu penjahit di Bali.
Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pernyataan atau tindakan Arya Wedakarna yang dipandang memiliki nuansa intimidatif dan rasial/SARA.
BK menegaskan, persoalan tersebut akan diperiksa secara objektif karena berkaitan dengan kepatutan, martabat seseorang, serta kehormatan anggota dan lembaga DPD RI.
âBK tidak akan menghakimi sebelum pemeriksaan selesai, tetapi juga tidak akan mengabaikan pengaduan masyarakat. Kami akan mencari fakta berdasarkan keterangan, bukti, dan ketentuan Kode Etik,â demikian pernyataan Pimpinan BK DPD RI.
Untuk memperoleh fakta secara menyeluruh, BK akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pengadu, teradu, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
BK juga membuka kemungkinan mendalami informasi terkait proses mediasi yang berlangsung di Polsek Abiansemal, Bali.
Menurut BK, pengadu dan teradu akan memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan keterangan maupun bukti sesuai Tata Beracara Badan Kehormatan.
BK menegaskan keputusan nantinya tidak didasarkan pada tekanan opini publik ataupun pemberitaan sepihak, melainkan fakta, bukti, dan ketentuan etik.
Pada persoalan kedua, BK DPD RI juga memutuskan memanggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
BK mencermati pemberitaan mengenai acara tersebut yang disebut secara tidak langsung mempromosikan LGBT dan telah menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
Arya sebelumnya memberikan klarifikasi melalui media bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Meski demikian, BK menilai status sebagai Anggota DPD RI tetap melekat sehingga setiap aktivitas publik anggota harus mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
BK akan menelusuri tujuan dan kapasitas kehadiran Arya, undangan serta pihak penyelenggara, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas terkait jabatan, hingga keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD RI.
Selain itu, BK akan mendalami pemberitaan terkait adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut. Aspek itu akan diperiksa secara faktual dengan mengacu pada ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
BK menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam kedua persoalan tersebut.
Apabila pemeriksaan menemukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, BK menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, kesimpulan juga akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
BK DPD RI mengimbau seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak melakukan penghakiman sebelum terdapat kesimpulan resmi.
Reporter: đđťđđ´đżđŽđľ đđżđśđłđŽđťđđź





