𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui konsolidasi pengadaan serta penerapan mekanisme clearing house. Strategi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta meningkatkan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (19/8/2026).
“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujar Dewa Made Indra.
Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali telah menerapkan konsolidasi pengadaan sejak 2023. Konsolidasi terutama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah, salah satunya alat tulis kantor (ATK).
Menurut dia, konsolidasi dilaksanakan sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan sehingga kebutuhan sejumlah perangkat daerah dapat digabungkan dalam satu mekanisme pengadaan.
Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Bali, sistem tersebut mampu menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan jika pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.
Selain konsolidasi, Pemprov Bali juga mendorong penggunaan clearing house. Mekanisme ini menjadi ruang konsultasi sebelum proses pengadaan dilakukan untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan.
Dewa Made Indra juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Karena itu, menurut dia, transparansi, akuntabilitas, serta integritas seluruh pihak harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Firmansyah mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam mengoptimalkan tata kelola pengadaan melalui konsolidasi dan clearing house.
Firmansyah mengatakan, tantangan pengadaan pemerintah ke depan semakin besar, khususnya dalam memperkuat industri dalam negeri dan pemberdayaan UMK-K.
Menurutnya, keberhasilan pengadaan tidak seharusnya hanya diukur dari selesainya proses pembelian barang atau jasa.
Pengadaan pemerintah juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: 𝗔𝗻𝘂𝗴𝗿𝗮𝗵 𝗔𝗿𝗶𝗳𝗮𝗻𝘁𝗼





