๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Penggiat media sosial Wayan Setiawan mengkritik sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilainya cenderung membebankan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam menyikapi sejumlah kasus main hakim sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (31/7/2026). Ia mengaku menyimak sebuah video rapat yang beredar di media sosial dan membahas sejumlah peristiwa kekerasan terhadap terduga pelaku kejahatan di beberapa daerah.
Menurut Wayan, persoalan main hakim sendiri tidak semestinya dilihat secara parsial dengan hanya menyalahkan kepala daerah, pemerintah desa, ataupun masyarakat.
โSaya tidak bermaksud membela kepala daerah. Namun, kejadian-kejadian main hakim sendiri itu juga harus dilihat sebagai persoalan penyelenggaraan negara secara keseluruhan,โ kata Wayan.
Ia menilai DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk membenahi persoalan hukum, ekonomi, dan ketimpangan sosial yang dinilainya menjadi latar belakang munculnya kemarahan masyarakat.
Wayan mempertanyakan langkah DPR dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Menurut dia, parlemen semestinya tidak hanya menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga menuntaskan agenda legislasi dan kasus-kasus besar yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
โHal-hal yang krusial dan substantif, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus diselesaikan. Kasus-kasus besar juga harus dituntaskan,โ ujarnya.
Ia turut menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Wayan berpandangan, percepatan pembahasan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mewujudkan keadilan sosial.
Selain penegakan hukum, Wayan menilai pemerataan sumber daya ekonomi juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Ia mengatakan, penguasaan ekonomi oleh kelompok terbatas dapat memperlebar kesenjangan dan memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Meski demikian, Wayan menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk pembenaran terhadap pencurian ataupun aksi kekerasan kepada terduga pelaku kejahatan.
Menurut dia, praktik main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, pencegahannya harus dilakukan melalui penegakan hukum yang adil, peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat luas.
โKalau hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya dan ekonomi berjalan lebih merata, kejadian seperti ini bisa dicegah,โ kata Wayan. (AA)





