๐๐ถ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ โ Mediasi antara Forum Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu dan pengurus LPD Bedulu di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (30/7/2026), nyaris batal.
Forum Nasabah LPD Bedulu mengaku baru mengetahui adanya pembatalan agenda tersebut setelah tiba di lokasi. Pembatalan disebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.
Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Wayan Setiawan, menyampaikan kekecewaan karena pembatalan dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan memadai kepada para nasabah yang telah datang.
Ia bahkan menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Bali sekaligus Gubernur Bali Wayan Koster. Wayan juga berharap masalah yang dialami nasabah LPD Bedulu memperoleh perhatian dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Meski agenda awal disebut batal, rombongan nasabah akhirnya diterima Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana bersama sejumlah anggota dewan. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, aparat kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, Wayan mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan mediasi pada 8 Juli 2026. Saat itu, menurut dia, Ketua LPD Bedulu menyanggupi inventarisasi aset, piutang, dan kewajiban LPD dalam waktu satu minggu.
Namun, Wayan menilai hingga pertemuan Kamis belum ada laporan yang jelas mengenai hasil inventarisasi tersebut.
โKedatangan kami hari ini sebenarnya untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan tanggal 8 Juli 2026. Berapa asetnya, berapa piutangnya, dan berapa kewajibannya. Faktanya, pengurus LPD tidak hadir,โ kata Wayan.
Forum nasabah juga menyatakan berencana menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Negeri Gianyar. Mereka ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penghentian penyidikan atau SP3 perkara LPD Bedulu.
Menanggapi hal itu, perwakilan Kejari Gianyar menjelaskan bahwa berdasarkan informasi mengenai penanganan perkara sebelumnya, penyidik tidak menemukan indikasi penggelapan maupun korupsi.
Persoalan yang ditemukan ketika itu disebut berkaitan dengan kredit macet dan tata kelola LPD, sementara aset-aset LPD dinyatakan masih ada. Penyidik juga disebut tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum ataupun niat jahat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan mempersilakan nasabah mengajukan kembali laporan apabila memiliki bukti baru yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
โKalau Bapak dan Ibu bisa menemukan bukti baru mengenai adanya perbuatan melawan hukum, silakan diajukan kembali. Kami bekerja sesuai ketentuan hukum,โ ujar perwakilan Kejari Gianyar.
Kejaksaan juga menyarankan para nasabah mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Langkah itu dinilai lebih efektif dibandingkan apabila setiap nasabah mengajukan gugatan secara terpisah dengan obyek perkara yang sama.
Melalui gugatan tersebut, pengadilan dapat menilai pihak yang tidak memenuhi kewajiban serta menentukan kemungkinan eksekusi terhadap aset yang tersedia.
Wayan menanggapi bahwa kerugian nasabah telah nyata karena dana mereka belum dapat dicairkan. Ia juga mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa persoalan LPD Bedulu hanya disebabkan kredit macet apabila belum ada audit independen yang dibuka secara transparan kepada nasabah.
โUntuk mengetahui apakah itu kredit macet atau kredit fiktif, seharusnya ada audit oleh auditor independen. Faktanya, hak-hak nasabah belum dikembalikan,โ ucapnya.
Wayan memastikan setiap aksi yang dilakukan forum nasabah akan berlangsung tertib dan kondusif. Menurut dia, penyampaian aspirasi secara terbuka diperlukan agar permasalahan LPD Bedulu mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana mengakui belum terlihat perkembangan berarti dari sejumlah mediasi yang telah dilaksanakan.
Menurut Ekayana, salah satu kesepakatan penting yang belum dijalankan adalah pembentukan tim untuk mengaudit aset, utang, piutang, dan kondisi keuangan LPD Bedulu.
โMereka tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati. Salah satu yang terpenting adalah membentuk tim untuk mengaudit aset, utang, dan lainnya,โ kata Ekayana.
Ia menyebut DPRD berada pada posisi yang sama dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut, meskipun lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun memutus perkara.
DPRD, lanjut Ekayana, telah berupaya mempertemukan nasabah dengan pengurus LPD serta pihak-pihak terkait. Namun, ketidakhadiran pengurus LPD dalam pertemuan Kamis membuat proses klarifikasi tidak dapat dilakukan.
Pada akhir pertemuan, DPRD Gianyar mempersilakan nasabah menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, setelah upaya mediasi dinilai tidak menghasilkan kemajuan.
โKarena tidak ada progres terhadap langkah penyelesaian yang telah disepakati dan salah satu pihak dinilai wanprestasi, silakan melanjutkan langkah hukum yang ingin ditempuh,โ ujar Ekayana.
DPRD Gianyar menyatakan akan tetap mengawal aspirasi nasabah serta mendorong penguatan regulasi yang dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah LPD.
Hingga pertemuan berakhir, pengurus LPD Bedulu belum hadir untuk menyampaikan penjelasan maupun tanggapan atas tudingan dan tuntutan para nasabah. (AA)





