𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Wayan Setiawan menyatakan siap maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI pada Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan Wayan Setiawan melalui akun Facebook pribadinya. Ia menegaskan, pro dan kontra terhadap rencana pencalonan merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi.
Dalam pernyataannya, Wayan Setiawan menyampaikan enam komitmen yang disebut akan menjadi dasar langkah politiknya menuju Pemilu 2029.
Komitmen pertama, Wayan menyatakan hanya akan menerima dukungan KTP yang diberikan secara sadar oleh pemiliknya. Menurut dia, langkah itu penting untuk menghindari praktik dukungan ganda maupun penggunaan data kependudukan tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Dalam pencalonan DPD, calon maju melalui jalur perseorangan dan wajib memenuhi syarat dukungan minimal pemilih serta persyaratan calon sebagaimana ketentuan KPU.
Komitmen kedua, Wayan meminta pendukung memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan karena ikut tren, viral di media sosial, atau sekadar mengikuti pilihan orang lain.
Ketiga, ia meminta pendukung bersedia terlibat langsung dalam proses demokrasi dengan menjadi saksi di tempat pemungutan suara atau TPS pada hari pemungutan suara.
Komitmen keempat, Wayan menyatakan tidak akan memasang baliho kampanye di seluruh wilayah Bali. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari pendekatan kampanye yang berbeda dari kebiasaan politik elektoral selama ini.
Apabila terpilih sebagai anggota DPD RI, Wayan menyatakan akan bekerja untuk kepentingan masyarakat Bali secara umum. Salah satu agenda yang akan diperjuangkan adalah mendorong Bali memperoleh status sebagai Daerah Istimewa atau Daerah Otonomi Khusus.
DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka representasi daerah. Lembaga ini menjadi saluran politik daerah di tingkat nasional.
Komitmen berikutnya, Wayan menegaskan tidak akan membuka layanan pengaduan atau menerima permintaan bantuan yang bersifat pribadi. Ia mencontohkan bantuan biaya persalinan, pengobatan, utang, maupun persoalan individu lainnya.
Menurut Wayan, anggota DPD RI harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, bukan mengambil alih peran gubernur, bupati, camat, aparat keamanan, maupun perangkat desa adat.
Di akhir pernyataannya, Wayan mempersilakan masyarakat menentukan pilihan secara bebas. Ia menyebut masyarakat yang sejalan dengan visi dan komitmennya dapat memberikan dukungan pada Pemilu 2029.
Sebaliknya, masyarakat yang tidak sependapat dipersilakan memilih calon lain.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal awal kesiapan Wayan Setiawan untuk masuk dalam kontestasi politik elektoral melalui jalur DPD RI pada Pemilu 2029. (AA)





