Ada satu hal yang kerap luput dalam perdebatan tentang masa depan Bali: kebudayaan tidak akan bertahan hanya karena ia sering dipentaskan. Kebudayaan juga tidak cukup diselamatkan dengan seremoni, festival, lomba, atau slogan. Kebudayaan hanya akan hidup apabila diwariskan secara sadar, dipraktikkan secara berulang, diajarkan secara benar, dan diberi tempat dalam sistem pendidikan.
Karena itu, langkah Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat patut dilihat sebagai kebijakan penting dalam sejarah perlindungan budaya Bali. Ini bukan sekadar urusan teknis kurikulum. Ini adalah pilihan politik kebudayaan yang akan “Ngempu Bali”.
Pergub tersebut menegaskan bahwa Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap pendidikan. Keduanya harus menjadi bagian dari pembentukan manusia Bali sejak dini. Di tengah derasnya arus globalisasi, pariwisata massal, migrasi, media sosial, dan perubahan gaya hidup generasi muda, kebijakan seperti ini bukan hanya relevan, melainkan mendesak.
Bali selama ini dikenal dunia karena kebudayaannya. Namun, justru di titik itu letak paradoksnya. Bali dipuja karena adatnya, dipromosikan karena seninya, dikomersialisasi karena tradisinya, tetapi belum tentu seluruh generasi mudanya diberi ruang belajar yang cukup untuk memahami akar dari semua itu. Anak-anak Bali bisa saja tumbuh di tengah upacara, gamelan, tari, pura, dan banjar, tetapi belum otomatis memahami bahasa, aksara, sastra, nilai, dan filosofi yang menghidupi semua praktik kebudayaan tersebut.
Di sinilah Pergub Nomor 7 Tahun 2026 menemukan maknanya. Regulasi ini tidak berhenti pada gagasan pelestarian yang abstrak. Ia turun ke ruang kelas, ke jadwal pelajaran, ke guru, ke pasraman, ke sekaa, ke sanggar, dan ke pendidikan berbasis masyarakat untuk kembali “Ngempu Manusia Bali” pada akar peradabannya.
Dengan mewajibkan satuan pendidikan formal mengajarkan Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu, Pemprov Bali sedang menggeser pelestarian budaya dari wilayah seremoni menuju wilayah kompetensi.
Pemisahan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri juga merupakan langkah yang tepat. Bahasa Bali, yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra, adalah medium kebudayaan. Sementara Kearifan Lokal Bali, yang memuat nilai Sad Kerthi, adat, dan visi pembangunan Bali jangka panjang, adalah substansi nilai. Keduanya saling menguatkan, tetapi tidak boleh disamakan.
Bahasa tanpa nilai akan menjadi sekadar hafalan. Nilai tanpa bahasa akan kehilangan akar terdalamnya. Maka, ketika Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali dipisahkan sebagai mata pelajaran mandiri, sebenarnya negara daerah sedang mengakui bahwa kebudayaan Bali memiliki perangkat pengetahuan yang kompleks. Ia tidak cukup diajarkan sebagai tempelan kurikulum, tetapi harus ditempatkan sebagai ilmu hidup.
Data juga menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak lahir dari ruang kosong. Berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020 yang dirilis BPS, pada 2022 terdapat 3.561.772 penduduk Bali berumur 5 tahun ke atas yang menggunakan bahasa daerah untuk berkomunikasi sehari-hari dengan tetangga dan warga masyarakat. Jumlah itu besar, sekitar 86,6 persen dari total 4.112.331 penduduk Bali usia 5 tahun ke atas.
Namun, angka yang sama juga menunjukkan sisi lain: masih ada 550.559 penduduk Bali usia 5 tahun ke atas yang tidak menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari dengan tetangga dan masyarakat. Pada saat yang sama, penduduk Bali yang dapat berbahasa Indonesia mencapai 3.990.933 orang, atau sekitar 97 persen dari total penduduk usia 5 tahun ke atas.
Data ini harus dibaca secara jernih. Bahasa Bali memang masih kuat, tetapi tidak boleh dianggap aman. Sebab, kekuatan bahasa tidak hanya ditentukan oleh jumlah penutur, melainkan juga oleh domain penggunaannya. Sebuah bahasa bisa tetap dipakai dalam percakapan rumah tangga, tetapi melemah dalam pendidikan, sastra, teknologi, administrasi, media, dan ruang publik modern.
Di banyak keluarga muda perkotaan, terutama di Denpasar, Badung, Gianyar, dan kawasan pariwisata, Bahasa Indonesia semakin dominan sebagai bahasa sehari-hari anak. Bahasa asing juga masuk melalui pendidikan, pariwisata, hiburan digital, dan media sosial. Ini bukan sesuatu yang harus ditolak secara sempit. Generasi Bali memang harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan berdaya saing global. Mereka juga perlu menguasai bahasa asing. Namun, kemampuan global itu tidak boleh dibayar dengan kehilangan bahasa ibu.
Justru di sinilah gagasan “SDM Bali Unggul” yang disampaikan Gubernur Koster menjadi penting. Manusia Bali masa depan tidak cukup hanya pintar secara akademik dan kompetitif secara ekonomi. Ia juga harus mengerti siapa dirinya, dari mana ia berasal, nilai apa yang membentuk tanah kelahirannya, dan bagaimana ia harus memperlakukan alam, manusia, leluhur, serta kebudayaannya.
Bali tidak boleh melahirkan generasi yang hanya menjadi penonton atas kebudayaannya sendiri. Anak-anak Bali tidak cukup hanya bisa memakai busana adat. Mereka harus memahami bahasa yang hidup di balik sapaan adat. Mereka tidak cukup hanya tahu tari Bali sebagai tontonan. Mereka perlu memahami struktur rasa, narasi, mitologi, dan nilai yang terkandung dalam seni pertunjukan. Mereka tidak cukup hanya melihat lontar sebagai benda tua. Mereka perlu tahu bahwa di balik aksara Bali tersimpan ingatan intelektual, spiritual, pengobatan, astronomi tradisional, wariga, etika, dan sastra.
Aksara Bali, dalam konteks ini, bukan sekadar bentuk huruf. Ia adalah pintu menuju arsip peradaban. Bila generasi muda tidak lagi mampu membaca aksara Bali, maka mereka perlahan-lahan akan terputus dari salah satu sumber pengetahuan leluhurnya. Lontar akan berubah menjadi pajangan museum. Kidung akan terdengar indah tetapi kehilangan makna. Geguritan akan dikagumi sebagai bunyi, tetapi tidak lagi dicerna sebagai ajaran.
Maka, menjadikan Bahasa Bali, aksara, dan sastra sebagai bagian wajib dalam pendidikan bukanlah langkah mundur. Sebaliknya, itu adalah syarat agar Bali bisa melangkah maju tanpa tercerabut. Modernisasi tanpa akar hanya akan melahirkan masyarakat yang rapuh secara identitas. Globalisasi tanpa filter budaya akan menjadikan Bali sekadar ruang ekonomi, bukan lagi ruang peradaban.
Kebijakan ini juga selaras dengan pandangan pendidikan modern. UNESCO menegaskan pentingnya pendidikan berbasis bahasa ibu sebagai faktor penting dalam pembelajaran yang inklusif dan berkualitas. Anak-anak akan lebih mudah memahami dunia ketika mereka juga diberi ruang belajar melalui bahasa yang dekat dengan kehidupan sosial dan kulturalnya. Dalam konteks Bali, Bahasa Bali bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga alat pembentukan rasa, etika, tata krama, dan cara memandang dunia.
Namun, dukungan terhadap Pergub ini tidak berarti menutup mata terhadap tantangan implementasi. Justru karena kebijakan ini penting, pelaksanaannya tidak boleh sekadar administratif. Jangan sampai dua jam pelajaran per minggu hanya menjadi angka dalam jadwal sekolah. Jangan sampai Bahasa Bali diajarkan sebagai hafalan kosakata, sementara Kearifan Lokal Bali direduksi menjadi hafalan istilah Sad Kerthi.
Kearifan Lokal Bali harus diajarkan sebagai pengalaman hidup. Segara Kerthi harus terhubung dengan krisis sampah laut, tata ruang pesisir, dan kesucian pantai. Wana Kerthi harus terhubung dengan hutan, air, tanaman upakara, dan keseimbangan ekologis. Jana Kerthi harus terhubung dengan etika sosial, kesehatan mental, gotong royong, dan kualitas manusia Bali. Jagat Kerthi harus terhubung dengan tata ruang, desa adat, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Dengan cara itu, Kearifan Lokal Bali tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif, tetapi menjadi cara membaca masalah Bali hari ini. Anak-anak tidak hanya menghafal istilah, tetapi belajar menghubungkan nilai leluhur dengan tantangan kontemporer: sampah, alih fungsi lahan, pariwisata berlebihan, krisis air, ketimpangan sosial, dan pelemahan adat.
Keputusan Pergub ini untuk tidak hanya mengatur sekolah formal, tetapi juga pendidikan berbasis masyarakat, juga sangat tepat. Bali tidak pernah mewariskan kebudayaannya hanya melalui kelas. Bali mewariskan dirinya melalui banjar, desa adat, pura, sekaa gong, sekaa teruna, sanggar tari, pasraman, tradisi masatua, makidung, mejejahitan, ngayah, dan praktik sosial sehari-hari.
Karena itu, sekolah harus menjadi pintu masuk, bukan satu-satunya ruang. Pasraman, sekaa, sanggar, dan desa adat harus dilibatkan sebagai laboratorium kebudayaan. Guru Bahasa Bali perlu bekerja bersama seniman, pemangku, sulinggih, bendesa adat, filolog, panglingsir, praktisi aksara, dan pelaku tradisi. Dengan demikian, pendidikan muatan lokal tidak menjadi kering, tetapi hidup.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kualitas guru. Guru Bahasa Bali adalah aktor kunci. Mereka tidak boleh dibiarkan bekerja hanya dengan semangat, tetapi tanpa dukungan metodologi, bahan ajar, pelatihan, teknologi, dan penghargaan profesional yang memadai. Bila Pergub ini ingin berhasil, guru Bahasa Bali harus ditempatkan sebagai penjaga peradaban, bukan sekadar pengisi jam pelajaran.
Bahan ajar juga harus diperbarui. Anak-anak hari ini hidup dalam dunia digital. Maka, Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali harus berani masuk ke dunia digital. Perlu ada kamus digital, bahan ajar interaktif, video satua Bali, podcast berbahasa Bali, konten aksara Bali, arsip seni berbasis sekolah, dan proyek dokumentasi budaya lokal. Bila Bahasa Bali hanya hadir di buku paket, ia akan kalah oleh algoritma. Tetapi bila Bahasa Bali hadir di layar ponsel, ruang kelas, banjar, dan keluarga, ia akan menemukan medan hidup baru.
Di titik ini, Pergub Koster harus dibaca sebagai fondasi. Tugas berikutnya adalah memastikan fondasi itu dibangun dengan serius. Evaluasi tahunan tidak cukup hanya menanyakan apakah sekolah sudah memasukkan mata pelajaran tersebut ke jadwal. Evaluasi harus mengukur kemampuan siswa berbicara, membaca, menulis, memahami aksara, mengenal sastra, memahami nilai lokal, dan ikut dalam praktik budaya di komunitasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini juga mengandung pesan ideologis: Bali tidak boleh malu dengan dirinya sendiri. Di tengah zaman yang sering mengukur kemajuan hanya dari pembangunan fisik, investasi, pariwisata, dan angka ekonomi, Pergub ini mengingatkan bahwa kemajuan Bali harus tetap bersandar pada kebudayaan. Jalan raya, bandara, hotel, dan infrastruktur memang penting. Tetapi tanpa bahasa, aksara, sastra, adat, dan kearifan lokal, Bali akan kehilangan roh yang membuatnya berbeda.
Karena itu, dukungan terhadap langkah Gubernur Wayan Koster bukan semata-mata dukungan politik. Ini adalah dukungan terhadap arah kebudayaan Bali. Pergub Nomor 7 Tahun 2026 memberi pesan bahwa Bali tidak boleh pasif menghadapi perubahan zaman. Bali harus aktif mengatur masa depannya sendiri.
Kita boleh menerima modernitas, tetapi tidak boleh menjadi korban modernitas. Kita boleh membuka diri kepada dunia, tetapi tidak boleh kehilangan rumah batin. Kita boleh mendidik anak-anak Bali agar mampu bersaing secara global, tetapi mereka harus tetap tahu cara menyapa tanah leluhurnya dengan bahasa, rasa, dan tata krama Bali.
Pada akhirnya, kebudayaan Bali tidak akan punah dalam satu hari. Ia akan melemah perlahan ketika anak-anak tidak lagi diajak berbicara dalam bahasanya, ketika aksara hanya menjadi ornamen, ketika sastra hanya menjadi arsip, ketika adat hanya menjadi seremoni, dan ketika sekolah gagal menjadi ruang pewarisan nilai.
Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 adalah upaya untuk mencegah pelemahan perlahan itu. Ia adalah benteng yang dibangun dari ruang kelas. Ia adalah jembatan antara lontar dan layar digital, antara banjar dan sekolah, antara tradisi dan masa depan.
Langkah Gubernur Koster patut didukung karena ia menempatkan kebudayaan bukan sebagai hiasan pembangunan, tetapi sebagai dasar pembangunan. Dan bagi Bali, itu bukan pilihan tambahan. Itu adalah syarat untuk tetap menjadi Bali.
Penulis: I Putu Eka Mahardhika, S.IP., M.AP.
Penulis adalah Direktur Mahardhika Institute dan anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali 2025 – 2030
Editor: Anugrah Arifanto





