๐ฃ๐จ๐๐๐จ Dewata kini berpacu dengan waktu melawan ancaman krisis lingkungan. Instruksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung per 1 Agustus 2026 bukanlah sekadar wacana, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menuntut aksi nyata. Di tengah situasi krusial ini, langkah Gubernur Bali Wayan Koster patut mendapat dukungan dan apresiasi penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Ketimbang berlindung di balik meja birokrasi, Gubernur Koster justru mengambil langkah ksatria dengan turun langsung ke mimbar akademik. Kehadirannya dalam dialog publik bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa (Unwar) dan Universitas Udayana (Unud) membuktikan bahwa ia adalah pemimpin yang tidak anti-kritik. Kesediaannya menandatangani policy brief bersama mahasiswa adalah cerminan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan partisipatif. Gubernur Koster menyadari betul, krisis sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan persoalan kolektif yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Secara visi dan regulasi, Gubernur Koster sejatinya telah meletakkan fondasi yang sangat kuat sejak periode pertamanya. Lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adalah bukti kelengkapan instrumen hukum yang jauh memandang ke depan.
Hasilnya pun mulai menampakkan titik terang. Keberhasilan sterilisasi kawasan suci Pura Agung Besakih dari kantong plastik sekali pakai pada Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026 adalah preseden luar biasa. Begitu pula dengan progres kesadaran warga; dari yang awalnya hanya 30 persen, kini 70 persen warga Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah mulai memilah sampah dari rumah. Meski sempat terhambat oleh hantaman pandemi Covid-19, komitmen untuk mengedukasi masyarakat dari hulu (rumah tangga) tidak pernah surut.
Tidak hanya mengandalkan pendekatan kultural dan regulasi di hulu, Gubernur Koster juga menunjukkan kepemimpinan yang berorientasi pada solusi konkret di hilir. Langkah strategisnya menggandeng pusat melalui program Danantara untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) adalah jawaban pasti atas kebuntuan penanganan residu sampah. Dengan lahan 6 hektare yang telah disiapkan Pemprov Bali, serta target groundbreaking pada 8 Juli 2026, kita patut optimistis bahwa Bali akan memiliki infrastruktur pengelolaan sampah bertaraf internasional yang beroperasi penuh pada akhir 2027.
Satu komitmen Gubernur Koster yang juga harus dikawal dan didukung penuh adalah jaminan hitam di atas putihโbahkan ditegaskan secara sekala dan niskalaโterkait nasib lahan TPA Suwung pasca-penutupan. Ketegasannya menolak komersialisasi lahan tersebut untuk mal atau fasilitas pariwisata, dan memilih mendedikasikannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas publik, menunjukkan integritas seorang pemimpin yang memprioritaskan kelestarian ekologi di atas kepentingan kapital.
Langkah taktis, komprehensif, dan terbuka yang ditunjukkan Wayan Koster sudah berada di jalur yang tepat. Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga kesucian alam secara nyata sedang dieksekusi. Kini, tugas kitaโbaik pemerintah kabupaten/kota, civitas akademika, desa adat, hingga masyarakat di tingkat rumah tanggaโadalah merapatkan barisan. Mengkritisi adalah hak demokrasi, namun bersinergi mendukung implementasi kebijakan yang sudah baik adalah kewajiban kita bersama demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan bermartabat.





