๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi masa depan Pulau Dewata.
Kedua Raperda tersebut meliputi Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna ke-35 yang digelar di Denpasar, Jumat (24/4/2026).
๐๐ผ๐ธ๐๐ ๐ฃ๐ฎ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐น๐ถ ๐๐ฒ๐ฟ๐ธ๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐
Terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Giri Prasta menegaskan bahwa Pemprov Bali pada prinsipnya sependapat dengan dewan mengenai pentingnya koordinasi terintegrasi. Hal ini ditujukan agar terjadi sinergi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dengan RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota.
Ia juga merespons pandangan terkait penerapan sanksi adat bagi pelanggar aturan pariwisata.
โSependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,โ ujar Giri Prasta.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, Giri Prasta turut menyinggung wacana pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor. Pemprov merekomendasikan agar wisatawan menggunakan kendaraan roda empat serta menyewa melalui biro dan agen perjalanan resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Selain itu, Pemprov Bali akan mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata untuk bernaung di bawah asosiasi resmi agar pembinaan dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Giri Prasta juga memberikan catatan terkait potensi wisata tirta seperti sungai, danau, waduk, dan bendungan yang belum masuk dalam pengaturan Raperda ini. Meski begitu, ia memastikan keberpihakan terhadap kesejahteraan seniman lokal telah terakomodasi dengan baik di dalam draf peraturan.
Terkait pelestarian lingkungan, Giri Prasta sepakat agar larangan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber diterapkan secara ketat dan meluas.
Menariknya, Wagub Bali ini juga menyoroti indikator penjaringan wisatawan berkualitas. Menurutnya, lama tinggal (length of stay) dapat menjadi tolak ukur utama karena berkaitan erat dengan jumlah pengeluaran (spending) yang merepresentasikan kemampuan finansial wisatawan.
๐ฅ๐ฒ๐ณ๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐ถ ๐ฃ๐ฎ๐ท๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฃ๐๐ฏ๐น๐ถ๐ธ
Beralih ke Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Giri Prasta menyetujui pandangan fraksi bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan publik harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan itu sendiri.
Mengenai fleksibilitas tarif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ia memastikan hal tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai amanat undang-undang.
โTerkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 52 ayat (3), serta sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,โ jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi perihal pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya. Langkah ini diambil karena aturan tersebut telah diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam Raperda yang baru.
โBerdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak disebutkan adanya pemberian kompensasi,โ tambah Giri Prasta.
Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien. Pelayanan tersebut harus berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, guna menggenjot kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali (aa).





