𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dengan agenda pemandangan umum dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem.
𝗣𝗮𝗿𝗶𝘄𝗶𝘀𝗮𝘁𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Putu Diah Pradnya Maharani, menyatakan bahwa substansi kedua Raperda ini sudah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, regulasi ini memperkuat posisi pemerintah sebagai regulator dan menegaskan tanggung jawab kolektif dalam menjaga pariwisata berbasis budaya.
“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,” ujar Diah Pradnya.
Ia menekankan bahwa kemajuan Bali tidak boleh mencerabut akar budaya lokal. Pihaknya juga sepakat atas upaya optimalisasi pendapatan daerah, selama dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗗𝗶𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗪𝗔
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberikan catatan kritis meski tetap memberikan apresiasi. Gede Harja Astawa, saat membacakan pandangan umum fraksi, mempertanyakan penggunaan diksi “Berkualitas” dalam judul Raperda Pariwisata.
Pihaknya mengkhawatirkan munculnya asumsi publik bahwa tata kelola pariwisata Bali sebelumnya tidak berkualitas. “Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik,” kata Harja.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi, Gerindra-PSI menuntut transparansi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Pemerintah Provinsi Bali diminta merinci program kerja yang dibiayai dari dana tersebut agar lebih akuntabel.
Selain itu, fraksi ini menyoroti masalah sampah yang kian krusial. Harja menekankan bahwa penanganan sampah tidak cukup dengan sanksi, melainkan butuh solusi nyata seperti pengadaan mesin pemilah sampah di desa adat dan alat komposter untuk rumah tangga di perkotaan yang minim lahan.
𝗔𝗻𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴
Senada dengan yang lain, Fraksi Partai Golkar melalui I Nyoman Wirya menyambut positif regulasi ini sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai pelanggaran. Golkar menyoroti banyaknya pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.
“Raperda ini penting untuk mencegah investasi ilegal dan persaingan tidak sehat antar-pelaku pariwisata,” tutur Nyoman Wirya.
Golkar juga mendorong agar pengelolaan dana PWA dipublikasikan melalui portal publik. Hal ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan wisatawan mancanegara dan masyarakat lokal bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk pelestarian lingkungan dan infrastruktur.
𝗡𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗙𝗶𝗹𝗼𝘀𝗼𝗳𝗶𝘀 𝗧𝗿𝗶 𝗛𝗶𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮
Terakhir, Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gede Ghumi Asvatham memberikan pujian kepada Gubernur Koster atas kepeduliannya terhadap masa depan pariwisata Bali.
Pihaknya menilai penyusunan Raperda Tata Kelola Pariwisata sudah sangat tepat karena berlandaskan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, yang menjadi napas kehidupan masyarakat Bali.
Dukungan penuh dari seluruh fraksi ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut hingga menjadi aturan hukum tetap demi keberlanjutan sektor pariwisata dan kemandirian fiskal Bali (aa).





