𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak platform penyewaan penginapan global, Airbnb, untuk bertindak tegas terhadap mitra usaha akomodasi maupun jasa pariwisata di Bali yang tidak mematuhi aturan.
Gubernur Koster meminta Airbnb untuk menghapus (delist) villa maupun jasa pariwisata yang tidak mengantongi izin serta tidak taat membayar pajak dari aplikasi mereka.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat menerima audiensi pengelola Airbnb Asia Tenggara, di antaranya Public Policy Lead SEA Shanta Arul, Public Policy Manager Ishwinder Kaur, dan Senior Associate Matius Roland, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/2/2026).
“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha villa dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Gubernur Koster dalam keterangannya, Rabu.
Gubernur Koster menekankan bahwa promosi pariwisata di Bali harus berbasis pada kelayakan perizinan dan kepatuhan pajak. Ia meminta Airbnb memastikan setiap properti yang dipasarkan telah memenuhi kewajiban tersebut sebelum dipromosikan.
𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗹𝗮𝗯𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 “𝗟𝗼𝘃𝗲 𝗕𝗮𝗹𝗶”
Selain penertiban izin, Gubernur Koster juga mengajak Airbnb untuk bekerja sama dengan platform digital milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, “Love Bali”.
Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi berbagai program daerah, termasuk pembayaran pungutan bagi wisatawan asing (WNA), agar memberikan manfaat timbal balik yang nyata bagi Bali.
Gubernur Koster menegaskan, meski Pemprov Bali sangat terbuka terhadap siapa pun yang ingin berusaha, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan pemerintah dan bertanggung jawab menjaga kualitas pariwisata Bali yang berbasis budaya.
Menurutnya, ketidakadilan terjadi jika beban menjaga kualitas pariwisata dan budaya hanya ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat, sementara pelaku usaha hanya mengambil keuntungan tanpa berkontribusi.
“Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,” kata Gubernur Koster yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Kominfos Bali.
𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
Gubernur Koster juga menyinggung arah kebijakan Kementerian Pariwisata RI yang menargetkan seluruh jasa pariwisata harus sudah berizin dan membayar pajak pada akhir Maret.
Ia memperingatkan bahwa Pemprov Bali tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi pelaku usaha yang membandel.
“Yang tidak tertib, saya harap Airbnb menuntut dan mengeluarkan perusahaan itu dari list promosi digitalnya. Lalu terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” jelasnya.
Gubernur Koster menyebut, langkah penertiban ini krusial demi menjaga citra pariwisata Bali agar tidak rusak. Maraknya villa atau rumah tinggal yang dijadikan penginapan tanpa izin dan tidak membayar pajak dinilai merugikan daerah, di tengah upaya pemerintah menjaga alam dan budaya dengan biaya tinggi.
“Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada di Bali. Kalau pariwisata Bali tidak berkembang, maka usaha apa pun tidak bisa hidup di Bali,” pungkas Gubernur Koster.
𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗔𝗶𝗿𝗯𝗻𝗯
Menanggapi permintaan tersebut, Public Policy Lead SEA Airbnb, Shanta Arul, menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Bali.
Pihaknya berjanji akan menyosialisasikan aturan Pemprov Bali kepada seluruh mitra mereka dan mengajak jasa pariwisata untuk taat pajak.
“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerja sama dengan pemerintah,” ujar Shanta (red/aa).





