𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyoroti tajam kebijakan penghapusan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berpotensi berdampak pada sekitar 11 juta masyarakat Indonesia.
Kariyasa mengkritik salah satu alasan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni karena peserta dinilai tidak aktif atau tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama satu tahun.
Menurut dia, alasan tersebut tidak rasional dan justru memberatkan masyarakat kecil.
“Alasan tersebut tidak adil. Anggapan bahwa PBI JK tidak digunakan berarti peserta tidak membutuhkan layanan kesehatan, sama saja dengan memaksa masyarakat untuk sakit agar kepesertaannya tetap aktif,” ujar Kariyasa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
“Orang miskin jangan dipaksa sakit,” tegasnya.
Kebijakan penonaktifan ini diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Kariyasa memandang, kebijakan ini perlu dikaji ulang secara serius. Pasalnya, penghapusan kepesertaan KIS dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menekankan bahwa transparansi, partisipasi publik, serta analisis dampak yang komprehensif merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah sebelum sebuah kebijakan dijalankan.
“Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, rasional, dan berorientasi pada kesejahteraan,” tutur Kariyasa.
Sebagai fungsi pengawasan, Kariyasa berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada rakyat. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat objektif untuk meluruskan kebijakan yang dinilai keliru.
“Sebagai Anggota DPR RI, saya akan terus mengawal, mengkritisi secara objektif, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan dan memperbaiki,” pungkasnya (red/aa).







