Balipustakanews.com, Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan peralihan penguasaan lahan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 82 hektare ke pihak swasta. Lahan konservasi tersebut diduga kini berada di bawah kendali PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa temuan luas lahan ini jauh lebih besar dari informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.
“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektare. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” ujar Somvir di Denpasar, Rabu (28/1).
Peralihan ini memicu kekhawatiran mengingat Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun berfungsi sebagai benteng alami Bali terhadap abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim.
Desakan Transparansi Izin
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., mendesak pemerintah dan pengembang untuk membuka data perizinan secara transparan.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengambil alih kawasan lindung tersebut.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Rumawan.
Ia juga memperingatkan agar keberadaan KEK tidak menciptakan preseden buruk seolah ada “negara di balik negara” yang kewenangannya tidak dipahami publik.
Rumawan menilai, jika proyek ini semata-mata untuk ekonomi, seharusnya Bali yang menjadi pengelola utama agar tidak hanya menanggung dampak lingkungan.
“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur,” tambahnya.
Logika Ekologis Dipertanyakan
Dalam penelusuran Pansus, terungkap adanya skema penggantian lahan mangrove Tahura yang hilang dengan program reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Fakta ini menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok.
Menurut Gung Cok, secara logika ekologis, fungsi mangrove pesisir di Bali Selatan tidak bisa disubstitusi dengan penghijauan di kabupaten lain yang karakteristik alamnya berbeda.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik. Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali tersebut.
Gung Cok mengingatkan bahwa hilangnya 82 hektare mangrove berarti meruntuhkan sistem pertahanan alami Bali. Dampak kerusakan seperti abrasi dan banjir rob diprediksi akan dirasakan dalam 10 hingga 20 tahun ke depan.
Selain isu lahan, Pansus TRAP juga tengah menelisik rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang bersinggungan dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang notabene merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” pungkas Somvir (red).





