• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Sunday, February 1, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Sentil Bule Buka Salon dan Rental Motor, Wamen Investasi: Itu Jatah Warga Lokal!

Kementerian Investasi temukan maraknya WNA masuk sektor UMKM dan penyalahgunaan izin real estate untuk akomodasi wisata ilegal.

reda/cy by reda/cy
January 22, 2026
in Bali, Gubernur Bali, Investasi dan Perekonomian Bali, Pemprov Bali
Sentil Bule Buka Salon dan Rental Motor, Wamen Investasi: Itu Jatah Warga Lokal!
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, mengungkap sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.

Meskipun realisasi investasi di Bali pada periode Januariโ€“Desember 2025 mencapai angka fantastis sebesar Rp42,8 triliun, Todotua menyebut masih terdapat sisi gelap di balik tingginya kepercayaan investor tersebut.

Ia membeberkan empat masalah utama yang kini menjamur di Pulau Dewata, mulai dari penyalahgunaan izin hingga pencaplokan sektor usaha rakyat.

ArtikelTerhubung

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

February 1, 2026
Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion

Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion

February 1, 2026

๐— ๐—ผ๐—ฑ๐˜‚๐˜€ ๐—ฉ๐—ถ๐—น๐—ฎ ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ‘๐—๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ต’ ๐—จ๐— ๐—ž๐— 

Masalah pertama yang disoroti Todotua adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia menemukan banyak asing menggunakan KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa.

“Fakta di lapangan, izin tersebut justru dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi, yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Todotua di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (22/1).

Masalah kedua adalah invasi Warga Negara Asing (WNA) ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Todotua menyayangkan banyaknya WNA yang kini merambah bisnis rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

“Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegasnya.

๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ธ ๐—ก๐—ผ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฒ๐—ฒ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—™๐—ถ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ

Lebih lanjut, Todotua membongkar praktik manipulasi status perusahaan atau yang dikenal dengan sistem nominee. Modusnya, investor asing meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham untuk mengakali Daftar Negatif Investasi.

Para investor ‘nakal’ ini kerap menggunakan alamat Virtual Office hanya sebagai syarat administrasi dan pengurusan KITAS, tanpa adanya aktivitas usaha riil di lokasi tersebut.

“Dalam pembangunan vila dan beach club, mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi. Banyak juga PMA yang beroperasi tanpa memenuhi modal minimum Rp10 miliar dan tanpa persetujuan lingkungan,” jelas Todotua.

๐—˜๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฅ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜€

Guna memberantas praktik ilegal tersebut, Kementerian Investasi merekomendasikan empat langkah taktis kepada Pemprov Bali:

1. Moratorium KBLI: Penghentian sementara izin untuk klasifikasi usaha yang terindikasi banyak melakukan pelanggaran.

2. Larang Virtual Office: PMA di Bali tidak diperbolehkan lagi menggunakan kantor virtual; lokasi usaha dan kantor harus fisik dan jelas.

3. Bukti Setor Modal: Mewajibkan PMA memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar yang dibuktikan dengan unggahan bukti transfer/rekening koran, bukan sekadar klaim di atas kertas.

4. Verifikasi Ketat: Saat usaha siap komersil, investor wajib melampirkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan bukti pemenuhan batas minimum investasi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menertibkan iklim investasi di Bali agar tetap menguntungkan daerah tanpa mengorbankan aturan hukum dan kearifan lokal (red).

Tags: BKPMInvestasi BaliKawasan SuciKBLIMoratorium IzinNomineePelanggaran WNAPenanaman Modal AsingPMASempadan PantaiTodotua PasaribuUMKM BaliVirtual OfficeWakil Menteri Investasi
ShareSendTweet
Next Post
Bali Tetapkan Status Siaga Bencana Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026

Bali Tetapkan Status Siaga Bencana Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan
Bali

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

by reda/cy
February 1, 2026
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka perhelatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman...

Read more
Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion
Bali

Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion

February 1, 2026
Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026
Bali

Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026

February 1, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

February 1, 2026
Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion

Buka Bulan Bahasa Bali 2026, Gubernur Koster: Aksara Bali Bukan Sekadar Fashion

February 1, 2026
Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026

Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026

February 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya