Balipustakanews.com, Denpasar – 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗪𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶 𝘁𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝗰𝗮𝗿𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴, 𝗻𝗮𝗺𝘂𝗻 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘃𝗶𝘀𝗶 𝗡𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗦𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗵𝗶 𝗟𝗼𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸 𝗮𝗹𝗮𝗺.
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah Provinsi Bali.
Penandatanganan tersebut dilakukan Gubernur Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (22/1).
Gubernur Koster menyambut baik kesepakatan ini sebagai momentum strategis. Ia menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi harus sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” ujar Gubernur Koster dalam keterangannya.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Visi ini bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya demi mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera secara niskala dan sekala.
Oleh karena itu, ia mendorong hadirnya investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, dan berbasis budaya. Gubernur Koster menekankan bahwa investasi tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial, melainkan harus memperkuat daya dukung lingkungan serta ekonomi kerakyatan.
“Dengan pengendalian yang terintegrasi, kami meyakini investasi di Bali mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi nasional,” tuturnya.
𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menilai regulasi baru ini membawa perubahan signifikan karena memberikan kewenangan pengawasan yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
“Terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS, dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement),” jelas Gubernur Koster.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali berkomitmen memperbaiki tata kelola investasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Gubernur Koster berharap sinergi antara pusat dan daerah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali (red).





