Balipustakanews.com, Denpasar – Penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka diduga terkait dengan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Perkara ini disebut berawal ketika Daging masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, menyebut kasus tersebut juga diduga melibatkan seorang konglomerat berinisial HBH. Lahan yang disengketakan merupakan telajakan pura yang berada di area nista mandala.
“Tanah pura yang diserobot oleh BPN dan HBH ini namanya tanah telajakan pura, bagian nista mandala,” kata Harmaini di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Harmaini, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak tahun 2000. Saat itu, pihak pengempon pura berupaya mengurus sertifikat atas tanah telajakan tersebut agar dapat tercatat atas nama pura.
Namun proses pengurusan sertifikat tidak berjalan mulus. Pengempon pura kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Bali yang diteruskan ke Ombudsman RI. Pada 29 Februari 2021, Ombudsman RI menerbitkan surat Nomor B/2931/RM.02005/0095.2028/XI/2021 yang menyatakan penutupan laporan pengaduan.
“Pengaduan kami ditutup dan sertifikat kami tidak bisa dibuat untuk pura. Artinya, pura tidak ada lagi kesempatan menerbitkan sertifikat atas nama pura, bukan atas nama investor,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum pengempon pura lainnya, Trisakti Mandala Putra Hanes, menegaskan kasus ini tidak dapat dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat BPN. Menurutnya, perjuangan masyarakat adat Bali untuk mempertahankan tanah suci justru berhadapan dengan klaim hak milik individu yang tumpang tindih.
“Dari narasi yang berkembang seakan-akan ada favoritisme, ada kesan jangan sampai karier orang Bali dirusak. Padahal pelapor juga orang Bali, masyarakat adat Bali,” kata Mandala.
Ia menekankan proses hukum harus berjalan secara normal tanpa tekanan opini. Pihaknya berharap aparat penegak hukum menempatkan perkara ini murni sebagai sengketa hukum yang membutuhkan keadilan bagi pengempon pura.
Mandala juga menyebut dampak penyerobotan lahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi turut mengganggu aktivitas keagamaan warga sekitar.
“Kerugian material memang sulit dihitung karena ini delik formil. Tetapi tanah yang dicaplok, seberapa pun luasnya, berdampak potensial dan menghalangi kegiatan ibadah masyarakat,” tuturnya (red).





