Balipustakanews.com, Denpasar – Drama mangkirnya otak di balik sindikat mafia solar subsidi di Bali akhirnya berakhir. NN alias Man Tompel (54) resmi ditahan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dengan alasan sakit.
Man Tompel mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali pada Selasa (13/1/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga terhadap tersangka.
“Benar, satu tersangka utama berinisial NN sudah ditahan pada Selasa (13 Januari) sore setelah panggilan ketiga,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (13/1/2026).
NN disebut sebagai otak dari praktik penyelewengan solar subsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan lantaran tersangka sempat mengabaikan dua panggilan pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang melibatkan perusahaan resmi sebagai kedok aktivitas ilegal.
Sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisasi dan rapi. Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyedot solar subsidi dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar subsidi hasil pengumpulan kemudian disimpan di sebuah gudang di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar. Gudang tersebut diketahui milik PT LA, perusahaan agen resmi BBM industri yang telah bekerja sama dengan Pertamina selama lima tahun.
Ironisnya, perusahaan resmi tersebut justru digunakan sebagai tameng legalitas untuk menyamarkan solar subsidi agar seolah-olah menjadi solar industri sebelum dijual ke konsumen.
Dalam penggerebekan di Jalan Pemelisan, Suwung Batan Kendal, polisi mengamankan barang bukti berupa 9.900 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta enam tandon penyimpanan.
Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain NN sebagai otak sindikat, empat lainnya merupakan anak buahnya masing-masing berinisial MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26).
Bisnis ilegal tersebut telah berjalan selama sekitar enam bulan dan disebut sangat menggiurkan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga yang lebar antara solar subsidi dan solar industri. Solar dibeli di SPBU dengan harga subsidi Rp6.500 per liter, lalu dijual kembali ke konsumen seperti kapal wisata dan industri dengan harga Rp13.000 per liter.
Harga tersebut jauh di bawah harga resmi solar industri yang mencapai Rp21.000 per liter. Dengan skema itu, pelaku seolah-olah memberikan diskon kepada konsumen, padahal BBM yang dijual merupakan solar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Dari praktik yang dikenal sebagai “kencing solar” tersebut, komplotan Man Tompel diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp4,89 miliar.
Kini, Man Tompel dan para anak buahnya harus bersiap menghadapi proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku yang dinilai telah menggerogoti subsidi energi negara demi keuntungan pribadi (red).







