Balipustakanews.com, Denpasar – Rencana aksi demonstrasi kedua yang akan digelar Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) di Kantor Gubernur Bali pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 09.00 WITA resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah seluruh tuntutan forum tersebut dipenuhi melalui proses mediasi dengan pemerintah daerah.
Koordinator Forum SSB, I Wayan Suarta, menjelaskan keputusan itu diambil usai pertemuan yang difasilitasi Wali Kota Denpasar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Dewa Made Indra.
“Karena semua yang menjadi tuntutan kita dan dimediasi oleh Wali Kota Denpasar tadi pagi sudah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Bali dan Gubernur Bali melalui Sekda Dewa Made Indra,” ujar Suarta saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Salah satu tuntutan utama Forum SSB adalah penolakan terhadap rencana pengalihan pembuangan sampah dari TPA Suwung, Denpasar, ke TPA Landih, Kabupaten Bangli. Suarta menilai kebijakan tersebut tidak realistis karena jarak yang jauh, potensi pembengkakan biaya operasional, serta keterbatasan daya tampung TPA Landih.
“Kalau dipaksakan buang ke Landih, antrean bisa berhari-hari. Armada kami bisa menunggu sampai empat sampai lima hari hanya untuk buang sampah. Itu jelas mengganggu operasional dan lalu lintas,” tegasnya.
Selain penolakan pengalihan lokasi pembuangan, Forum SSB juga menuntut agar TPA Suwung tetap dibuka hingga tersedia solusi pengelolaan sampah yang matang, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah berbasis energi listrik atau waste to energy. Mereka juga mendesak perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang selama ini rusak dan kerap memicu kemacetan panjang.
“Selama ini akses jalan kurang diperhatikan. Dampaknya antrean truk bisa berjam-jam, bahkan ada yang sampai menginap beberapa hari di TPA,” ungkap Suarta.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung di Kantor Wali Kota Denpasar. Pertemuan berlangsung secara kekeluargaan dan turut dihadiri unsur kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah.
“Tadi disepakati oleh Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan juga Gubernur Bali melalui Sekda. Kami sama-sama turun mengecek langsung ke lokasi, jadi semua tahu kondisinya memang tidak memungkinkan jika dipaksakan buang ke Landih,” kata Suarta.
Terkait pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebut penutupan TPA Suwung ditunda hingga November 2026, Suarta menilai langkah itu sebagai bentuk kompromi hingga kesiapan teknologi pengolahan sampah benar-benar terwujud.
“Intinya TPA Suwung tetap dibuka selama Denpasar dan Badung masih membutuhkan, sampai teknologi pengelolaan sampah berbasis energi listrik itu benar-benar beroperasi. Kalau itu bisa dua tahun lagi, ya berarti sampai di sana,” ujarnya.
Dengan terpenuhinya seluruh tuntutan, Forum SSB memastikan tidak ada lagi rencana aksi turun ke jalan. “Tujuan kami hanya agar pengelolaan dan pembuangan sampah lancar. Kalau sudah dipenuhi, untuk apa demo,” tandasnya.
Suarta menegaskan dasar tuntutan mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang mewajibkan pemerintah menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung.
Forum juga menyoroti ketentuan Bab VII mengenai pembiayaan, yang menegaskan bahwa pendanaan pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD.
Menurut Suarta, pemenuhan kewajiban tersebut menjadi kunci agar persoalan sampah di Bali tidak lagi berulang dan dapat ditangani secara berkelanjutan (red).







