Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pengelolaan sampah di Bali tidak dapat disebut gagal, meski rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula ditargetkan pada 28 Februari 2026 harus ditunda.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster seusai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, dalam agenda penyampaian penjelasan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).
Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali terus bekerja dan berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk merancang skema pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. Salah satu target utama adalah pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mengubah sampah menjadi energi pada 2028.
Namun, Gubernur Koster mengungkapkan opsi pengalihan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli tidak memungkinkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Menurutnya, kondisi TPA Bangli tidak mendukung sistem pemilahan sampah yang dibutuhkan.
“Karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Gubernur Koster.
Ia menjelaskan penetapan batas waktu tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, dengan solusi sementara berupa pengalihan sampah ke Bangli serta optimalisasi fasilitas milik pemerintah kota, pasar, dan Kabupaten Badung. Namun, setelah evaluasi lanjutan, opsi Bangli dinyatakan tidak layak.
Gubernur Koster kemudian kembali melaporkan kondisi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan mengajukan permohonan tambahan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas pengelolaan sampah yang sedang dan akan dibangun. Upaya tersebut meliputi penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Bali, termasuk kawasan pasar.
Dengan langkah tersebut, Gubernur Koster optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan terus berkurang secara bertahap. Penurunan volume sampah ditargetkan mulai terlihat sejak April 2026 dan berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.
“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026,” kata Gubernur Koster.
Adapun target perpanjangan operasional TPA Suwung yang diajukan adalah hingga November 2026, dengan catatan volume sampah terus mengalami penurunan. Ia menegaskan, dengan persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup, penutupan TPA Suwung pada Februari 2026 dipastikan batal.
“Pada prinsipnya Menteri menyetujui perpanjangan ini, dengan catatan tidak berlangsung terlalu lama,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan peninjauan langsung di lapangan. Salah satu lokasi yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas pengelolaan sampah berada di lahan milik Pelindo (red).







