Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Status tersangka terhadap pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 11 Desember 2025 penyidik Ditreskrimsus Polda Bali secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.
Penyidik menduga tersangka secara melawan hukum telah memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, ia juga dijerat atas dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
I Made Daging disebut tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Surat itu turut ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. Tembusan juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial IMD.
“Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” kata Ariasandy.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut (red).





