• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Saturday, April 18, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali Badung

Pansus DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Pura, Warga Desa Adat Mengaku Terhalang Ibadah

Pansus TRAP DPRD Bali minta aparat turun tangan soal dugaan pembatasan akses pura

red/aa by red/aa
January 10, 2026
in Badung, Bali
Pansus DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Pura, Warga Desa Adat Mengaku Terhalang Ibadah
Share Share Share

Balipustakanews.com, Badung – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau (PT JH) membuka akses bagi warga Desa Adat Jimbaran untuk menjalankan ibadah dan melakukan renovasi tempat suci yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Desakan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP yang digelar Rabu (7/1/2026) berlangsung tegang dan membuka dugaan pembatasan akses warga menuju pura.

Dari enam pura yang menjadi perhatian, salah satunya adalah Pura Batu Nunggul. Pura tersebut diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, hingga tempat ibadah.

ArtikelTerhubung

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali

April 18, 2026
Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali

Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali

April 18, 2026

Kondisi itu dinilai ironis karena terjadi di Bali, destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai “Pulau Surga”.

Salah satu pemangku Pura Batu Nunggul, Jero Mangku Bulat, mengaku merasa diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga Jimbaran bernama Tekat. Ia mengatakan setiap kali hendak bersembahyang ke pura di kawasan Jimbaran Hijau, warga harus terlebih dahulu meminta izin.

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” katanya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H., tak mampu menyembunyikan emosinya saat rapat. Ia menegaskan persoalan ini bukan semata soal batas lahan atau administrasi.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” ucap Supartha.

Supartha menegaskan tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang atau membatasi ibadah. Jika benar terjadi, menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk wilayah pidana.

Pansus menekankan klaim kepemilikan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak segera turun tangan dan tidak menunggu konflik membesar.

Ia menyebut situasi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UUPA, tanah punya fungsi sosial, serta Pasal 28 dan 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah,” tegasnya.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP mendesak PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan bagi warga, menjamin kebebasan beribadah, serta memberikan izin renovasi pura tanpa intimidasi.

Pansus juga menilai pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah, termasuk intimidasi verbal saat upacara keagamaan, berpotensi melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303, setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin kebebasan beragama dan menegaskan pembatasan HAM hanya dapat dilakukan oleh undang-undang, bukan korporasi.

RDP tersebut membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang merasa terisolasi dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.
DPRD Bali menegaskan perjuangan belum selesai.

“Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan,” kata Supartha (red).

Tags: BadungBaliDPRD BaliJimbaranPansus TRAP
ShareSendTweet
Next Post
Megawati Sentil Kader PDIP: Jangan Rusak Alam, Berani Melawan Meski Sendirian

Megawati Sentil Kader PDIP: Jangan Rusak Alam, Berani Melawan Meski Sendirian

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali
Bali

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali

by red/aa
April 18, 2026
0

𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Bali...

Read more
Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali
Bali

Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali

April 18, 2026
Dengar Keluh Kesah Warga, Gubernur Koster Beri “Napas Lega” Dengan Membuka Secara Terbatas TPA Suwung
Badung

Dengar Keluh Kesah Warga, Gubernur Koster Beri “Napas Lega” Dengan Membuka Secara Terbatas TPA Suwung

April 18, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali

Tinjau TPA Suwung hingga Klungkung, Menteri LH Apresiasi Progres Pemilahan Sampah di Bali

April 18, 2026
Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali

Hadiri Puncak Nyepi 1948 Bersama Menko PMK Pratikno, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian Warga Bali

April 18, 2026
Dengar Keluh Kesah Warga, Gubernur Koster Beri “Napas Lega” Dengan Membuka Secara Terbatas TPA Suwung

Dengar Keluh Kesah Warga, Gubernur Koster Beri “Napas Lega” Dengan Membuka Secara Terbatas TPA Suwung

April 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya