Balipustakanews.com, Denpasar – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar tujuh persen menjadi Rp 3.207.459. Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025,” ujar Koster dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Pada 2026, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.267.693. Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat karena proses penetapan UMP dan UMSP dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu nasional, yakni sebelum 24 Desember 2025.
Menurut Koster, penetapan UMP dan UMSP tidak hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Bali. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja terus diperkuat. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Bali tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.996.560, meningkat 6,5 persen dari UMP 2024 yang berada di angka Rp 2.813.672. Dengan kenaikan UMP 2026, pemerintah daerah berharap iklim ketenagakerjaan di Bali tetap kondusif sekaligus mampu mendorong kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. (pr)





