Balipustakanews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kewajiban perekaman wajah bagi pelanggan seluler prabayar sebelum mengaktifkan nomor telepon. Skema registrasi SIM card berbasis biometrik ini menjadi bagian dari upaya penguatan keamanan dan validasi data pelanggan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2026. Pada masa awal, pelanggan masih diperbolehkan menggunakan mekanisme lama melalui registrasi ke nomor 4444, sembari diberikan opsi baru menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menjelaskan, khusus registrasi biometrik, pelanggan dapat memilih dua jalur. “(Untuk website) dia masukin NIK-nya dan face-nya. Cara kedua bisa ke gerai, ini untuk daerah rural, dia bisa datang atau nggak mereka yang masih pakai feature phone (ponsel lama bukan smartphone) bisa datang juga ke gerai operator,” ujar Marwan usai acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Marwan, dua mekanisme tersebut disiapkan sebagai solusi pada masa transisi selama enam bulan. Dalam periode ini, registrasi lama berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga tetap berlaku bersamaan dengan sistem biometrik.
“Ada dua jalur karena (registrasi prabayar) yang lama tetap berlaku pakai NIK dan Nomor KK dan biometrik juga jalan sampai 30 Juni 2026, jadi 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” kata Marwan.
Ia menambahkan, pembahasan antara pemerintah dan operator seluler terkait penerapan registrasi wajah sudah berlangsung, dan kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. “Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujarnya. (pr)






