Balipustakanews.com, Badung – Warga negara Ukraina, Kateryna Vakarova, 21 tahun, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (2/12/2025). Ia didakwa membawa 2 kilogram narkotika jenis baru 4-kloromekatinon (4-CMC), yang dikenal dengan sebutan blue safir. Atas perbuatannya, Vakarova terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum, I Made Dipa Umbara, menjelaskan bahwa perempuan yang bekerja di sebuah salon itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (3/8/2025). Vakarova tiba dengan pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat pemeriksaan x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper merah muda merek Lucky Bird. Setelah dilakukan pencegahan, petugas BNNP Bali datang pada siang harinya untuk membuka koper dan menangkap Vakarova. Di dalam koper ditemukan enam kemasan berisi pecahan putih yang diduga 4-CMC.
“Barang dikemas dalam wadah mulai dari kotak kaleng hingga stoples dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram neto,” ujar Dipa. Ia menuturkan bahwa Vakarova memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi OLX menggunakan ponsel iPhone 12.
Setibanya di Bali, ia diarahkan mengambil koper itu dan membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Rencananya, koper tersebut akan diserahkan di Denays Guest House, Jimbaran, Kuta Selatan. Vakarova mengaku tak mengetahui pemilik barang dan isi paket di dalamnya, serta hanya dijanjikan imbalan sekitar US$500 atau Rp 8 juta.
Barang bukti kemudian diuji oleh laboratorium forensik BNNP Bali, dan lima sampel plastik klip dipastikan mengandung 4-CMC, narkotika golongan I nomor urut 104 berdasarkan Lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. “Sementara sampel urine Kateryna Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika,” kata Dipa.
Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi belum dapat dilakukan karena jaksa belum siap. “Tidak ada keberatan perkara. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian pada 9 Desember 2025,” ungkapnya. (*/pr)





