Balipustakanews.com, Buleleng – Arif Al Akbar, sopir minibus yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa penyebab utama kecelakaan yang menewaskan lima turis asal China itu adalah kelalaian pengemudi.
“Berdasarkan dari keterangan dan juga bukti-bukti yang ada, kami kenakan kelalaian pengemudi. Bukan rem blong,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, Senin (24/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan karena polisi telah mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup. Dalam kasus ini, Arif dijerat Pasal 311 serta Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun penyelidikan tidak berhenti pada sopir saja. Polisi juga menelusuri legalitas operasional perusahaan travel yang mengoperasikan minibus tersebut. Menurut Bachtiar, pemanggilan perwakilan perusahaan masih berlangsung dan saksi terkait belum hadir untuk memberikan keterangan. “Itu masih kami dalami lagi karena saksi yang bersangkutan masih kami panggil namun belum datang untuk dimintai pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.30 Wita, ketika rombongan wisata yang berjumlah 13 orang tengah menuju Pantai Lovina untuk menyaksikan atraksi lumba-lumba saat matahari terbit. Minibus Toyota Hiace yang membawa mereka mengalami kecelakaan di jalur Singaraja–Denpasar, menyebabkan lima wisatawan China meninggal dunia di lokasi kejadian. (*/pr)





