Balipustakanews.com, Denpasar – Pulau Bali segera memiliki dua kantor imigrasi baru yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Klungkung. Kedua lembaga tersebut akan berstatus Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI dan difokuskan untuk melayani berbagai urusan keimigrasian bagi warga negara Indonesia maupun warga asing yang berdomisili di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pembentukan kantor baru itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan publik di bidang keimigrasian.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Yuldi menambahkan, selama ini masyarakat Tabanan dan Klungkung masih harus menempuh perjalanan ke Denpasar untuk mengurus dokumen keimigrasian. Dengan berdirinya dua kantor baru, diharapkan pelayanan dapat lebih cepat dan menjangkau masyarakat secara langsung.
“Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” tuturnya.
Selain memberikan layanan administratif, kantor imigrasi baru tersebut juga akan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing maupun warga lokal di dua kabupaten tersebut. Dengan begitu, tugas pengawasan tak lagi sepenuhnya dibebankan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.
Meski demikian, dua kantor baru itu tidak akan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap pendatang dari luar negeri, karena wilayah Tabanan dan Klungkung tidak memiliki pelabuhan atau bandara internasional.
Hingga saat ini, surat keputusan (SK) pendirian dan pelantikan kepala kantor imigrasi baru tersebut masih menunggu proses dari pusat. “Masih menunggu SK dari pusat. Turunnya kapan, belum tahu,” ujar seorang sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Yuldi juga menegaskan bahwa pembagian wilayah kerja antar-kantor akan diatur melalui SK resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Pemerintah Provinsi Bali.
Ia berharap kehadiran dua kantor imigrasi baru ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di daerah, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif. (*/prn)




